Berita Tarakan Terkini
Kenali Takjil Mengandung Pewarna Tekstil Kain & Cat, Jika Dikonsumsi Berbahaya Bagi Tubuh
Momen Ramadan, musimnya aneka takjil berbagai jenis, rasa dan tentunya warna disajikan untuk menarik minat pembeli.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Momen Ramadan, musimnya aneka takjil berbagai jenis, rasa dan tentunya warna disajikan untuk menarik minat pembeli.
Paling umum aneka takjil yang ditemukan seperti minuman dengan berbagai warna merah, pink, hijau dan kuning dengan warna yang cukup cerah patut diwaspadai.
Dikatakan Herianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan, pewarna makanan ada yang diperbolehkan dan ada juga yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Wujud Toleransi Beragama, LPADKT-KU Bersihkan Masjid dan Bagikan 200 Bungkus Takjil di Kota Tarakan
Ia menjelaskan lebih detail salah satu pangan yang mengandung bahan berbahaya tidak diperbolehkan yakni Rhodamin B dan Methanyl Yellow.
Lantas apa itu Rhodamin B? Herianto Baan menjelaskan, ini adalah sejenis pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal merah keunguna dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar.
“Rhodamin B biasa digunakan untuk industry tekstil dan kertas. Rhodamin B dilarang digunakan untuk pewarna pangan,” tegasnya.
Baca juga: Berburu Makanan Berbuka Puasa, Bingka jadi Incaran Pemburu Takjil di Pasar Ramadan Tanjung Selor
Kemudian ada pula Methanil Yellow, atau kunik metanil dimana ini merupakan zat warna sintetis berwarna kuning kecokelatan dan berbentuk padat atau serbuk yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil kain dan cat. Dan Methanyl Yellow juga dilarang untuk digunakan dalam pangan.
Selanjutnya kata Herianto Baan, bahayanya penggunaan kedua bahan berbahaya ini, bila tertelan dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan.
Jika terpapar di bibir dapat menyebabkan bibir pecah-epcah, kering, gatal dan bahkan terkelupas.

Bahan kronis akibat konsumsi dalam jangka panjang menyebabkan gangguan fungsi hati, gangguan kandung kemih, bahan kanker.
Biasanya beberapa penyalahgunaan kandungan ini pada pangan ditemukan di kerupuk, terasi, gulali, sirup berwarna merah dan kue.
Ciri-cirinya sendiri, warna merah mencolok mengandung Rhodamin B atau kuning mencolok mengandung Methanyl Yellow dan cenderung berpendar serta memberikan titik warna tidak merata.
Baca juga: Balai POM Tarakan Turunkan Tim Periksa 22 Sampel Jajanan Takjil di Pasar Ramadan, Begini Hasilnya
Adapun lanjutnya, seperti pengambilan sampel takjil seperti dilaksanakan belum lama ini, petugas memilih warna yang mencolok dan memilih warna kuning dan merah.
Alasannya warna kuning dan merah biasanya diduga sering menggunakan Rhodamin B dan Methanyl Yellow.
Ia meminta kepada pelaku usaha pertama, diharapkan mengedarkan produk olahan yang baik dan tidak menggunakan produk pangan tambahan yang dilarang.