Pemindahan IKN

Jatam dan Walhi Sebut Proyek IKN Ancam Kerusakan Lingkungan, Isradi: Konsepnya Luar Biasa

Aliansi Kota Minyak menggelar Forum Group Discution (FGD) dengan tema "Perpindahan IKN untuk (SI) Apa: Realita atau Angan Belaka", Rabu (13/4/2022).

Editor: Sumarsono
HO
Aliansi Kota Minyak menggelar Forum Group Discution (FGD) dengan tema "Perpindahan IKN untuk (SI) Apa: Realita atau Angan Belaka" berlangsung di Mania Caffe Balikpapan, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Aliansi Kota Minyak menggelar Forum Group Discution (FGD) dengan tema "Perpindahan IKN untuk (SI) Apa: Realita atau Angan Belaka" berlangsung di Mania Caffe Balikpapan, Rabu (13/4/2022).

FGD menghadirkan narasumber Rektor Uniba Dr Ir Isradi Zainal, Ketua Prodi Magister Hukum Uniba Dr M Nadzir,  Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang,  dan Yohana Tiko  (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim).

Sedikitnya 100 mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Balikpapan hadir dalam kegiatan yang diinisiasi Aliansi Kota Minyak ini.

Dalam paparannya, Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sebenarnya sudah diwacanakan sejak era Presiden Soekarno.

Menurutnya, upaya pemindahan IKN butuh waktu yang sangat panjang dan bukan tiba-tiba.

Baca juga: Inilah 4 Anugerah dari Tuhan kepada Kalimantan Timur, Era Banjir Kap hingga Hadirnya IKN Nusantara

 

Pemindahan IKN dari Jakarta ke luar Jakarta bahkan sudah diupayakan di zaman Belanda. Dan sejarah mencatat Soekarno, Soeharto, SBY menginginkan dan mengupayakan IKN pindah.

“Isu perpindahan IKN dari Jakarta ini sudah ada sejak era Soekarno. Namun, hal tersebut baru terealisasi di zaman Jokowi, yakni diputuskan IKN pindah ke Kalimantan Timur,” ujar Isradi.

Artinya pemindahan ini sudah dikaji secara mendalam.

Patut disyukuri pemindahan IKN dapat dilakukan dijaman Jokowi dengan menanda tangani UU IKN dan mengangkat Kepala  dan wakil kepala Otorita.

Kita perlu bersinergi dan bergotong royong dalam mencapai visi IKN Nusantara.

Dikemukakan Isradi, pembangunan IKN Nusantara dari segi konsep sangat luar biasa, yakni dengan konsep smart, green, forest, sustainable dan blue city.

“Jadi mari semua mengawal pembangunan IKN Nusantara ini,” katanya.

Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Inilah 4 Anugerah dari Tuhan kepada Kalimantan Timur, Era Banjir Kap hingga Hadirnya IKN Nusantara

Sementara, pakar hukum yang juga Ketua Prodi Magister Hukum Uniba Dr M Nadzir mengatakan, jika ditanya pembangunan IKN untuk siapa, tentu jawabnya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Karena hal tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved