Pemindahan IKN
Jatam dan Walhi Sebut Proyek IKN Ancam Kerusakan Lingkungan, Isradi: Konsepnya Luar Biasa
Aliansi Kota Minyak menggelar Forum Group Discution (FGD) dengan tema "Perpindahan IKN untuk (SI) Apa: Realita atau Angan Belaka", Rabu (13/4/2022).
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Aliansi Kota Minyak menggelar Forum Group Discution (FGD) dengan tema "Perpindahan IKN untuk (SI) Apa: Realita atau Angan Belaka" berlangsung di Mania Caffe Balikpapan, Rabu (13/4/2022).
FGD menghadirkan narasumber Rektor Uniba Dr Ir Isradi Zainal, Ketua Prodi Magister Hukum Uniba Dr M Nadzir, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, dan Yohana Tiko (Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim).
Sedikitnya 100 mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan di Balikpapan hadir dalam kegiatan yang diinisiasi Aliansi Kota Minyak ini.
Dalam paparannya, Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sebenarnya sudah diwacanakan sejak era Presiden Soekarno.
Menurutnya, upaya pemindahan IKN butuh waktu yang sangat panjang dan bukan tiba-tiba.
Baca juga: Inilah 4 Anugerah dari Tuhan kepada Kalimantan Timur, Era Banjir Kap hingga Hadirnya IKN Nusantara
Pemindahan IKN dari Jakarta ke luar Jakarta bahkan sudah diupayakan di zaman Belanda. Dan sejarah mencatat Soekarno, Soeharto, SBY menginginkan dan mengupayakan IKN pindah.
“Isu perpindahan IKN dari Jakarta ini sudah ada sejak era Soekarno. Namun, hal tersebut baru terealisasi di zaman Jokowi, yakni diputuskan IKN pindah ke Kalimantan Timur,” ujar Isradi.
Artinya pemindahan ini sudah dikaji secara mendalam.
Patut disyukuri pemindahan IKN dapat dilakukan dijaman Jokowi dengan menanda tangani UU IKN dan mengangkat Kepala dan wakil kepala Otorita.
Kita perlu bersinergi dan bergotong royong dalam mencapai visi IKN Nusantara.
Dikemukakan Isradi, pembangunan IKN Nusantara dari segi konsep sangat luar biasa, yakni dengan konsep smart, green, forest, sustainable dan blue city.
“Jadi mari semua mengawal pembangunan IKN Nusantara ini,” katanya.

Baca juga: Inilah 4 Anugerah dari Tuhan kepada Kalimantan Timur, Era Banjir Kap hingga Hadirnya IKN Nusantara
Sementara, pakar hukum yang juga Ketua Prodi Magister Hukum Uniba Dr M Nadzir mengatakan, jika ditanya pembangunan IKN untuk siapa, tentu jawabnya untuk seluruh rakyat Indonesia.
Karena hal tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Jika menjawab realita atau angan-angan dengan adanya IKN, Nadzir menjelaskan, bila dijawab dengan realitas hukum, tentu tidak bisa menjawab hanya di atas kertas.
Tapi, bicara tentang kenyataan sosial di masyarakat harus memperhatikan perihal lingkungan, sosial, serta hak-hak lain masyarakat.
“Berbicara UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, apakah bisa melahirkan kesejahteraan? Ini menjadi pertanyaan menarik diulas. Bagaimanapun hukum itu adalah instrumen dan menciptakan cita-cita dan mewujudkan cita-cita secara keseluruhan. Jadi ini yang menarik dibahas,” katanya.
Kekhawatiran semangat membangun IKN harus dilandaskan dengan landasan hukum yang kokoh dan pendanaan cukup. Jika tidak, tentu akan memunculkan problem termasuk problem korupsi.
Oleh karena itu lanjut Nadzir, pembangunan IKN Nusantara perlu dikawal bersama-sama, sehingga IKN hadir mensejahterakan masayarakat. Karena dalam UU, ada peran masyarakat dan punya hak ikut serta membangun.
Baca juga: IKN Nusantara dan Upaya Perlindungan Lingkungan
Ancaman Lingkungan
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradama Rupang mengatakan, megaproyek IKN lahir bukan komitmen Jokowi saat kampanye, melainkan lahir setelah terpilih menjadi Presiden.
“Saat ini masyarakat hanya tahu besaran biaya dan siapa yang menjadi kepala badan Otorita IKN. Tanpa memberikan informasi berapa jumlah kampung yang terancam dalam mega proyek ini,” katanya.
DIkemukakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Ada warga yang telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana pembuatan Ibu Kota Negara tersebut.
Hal senada juga disampaikan Yohana Tiko, Direktur Walhi Kaltim. Menurutnya setidaknya ada tiga permasalahan mendasar dari megaproyek IKN ini, yakni:
Pertama, proyek IKN akan mengancam tata air, kawasan lindung, dan konservasi serta bentang alam Teluk Balikpapan.
Baca juga: Pokja Pesisir Berharap Pembangunan IKN Nusantara Tidak Merusak Ekosistem Teluk Balikpapan
Ancaman kedua atas proyek pembangunan IKN adalah flora dan fauna. Pembangunan IKN diakuinya akan meningkatkan risiko konflik satwa dengan manusia.
Dan, ancaman ketiga adalah pencemaran lingkungan hidup. Wilayah IKN rentan terjadi pencemaran minyak.
Koordinator Acara Muhammad Taufik mengatakan, FGD ini merupakan kegiatan positif untuk mengawal pembangunan IKN.
“Kita tentu harus mengawal isu lokal dan nasional termasuk IKN. Karena demi mencerdaskan pemikiran-pemikiran masyarakat terkait IKN,“ tandasnya. (*)