Tips Otomotif

Panduan Tata Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual untuk Hindari Pajak progresif

Begini cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari pajak progresif.

Serempak
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNKALTARA.COM - Begini cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari pajak progresif.

Kenapa penting memblokir STNK Kendaraan yang telah dijual? Simak penjelasannya berikut.

Secara nasional pajak progresif diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen.

Selanjutnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Khusus untuk DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Syarat Wajib Pembuatan STNK dan SIM, Cara Mengurus BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online-Offline

Aturan Lebih detail tertera pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.

Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.

Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.

Meski kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan seperti dijual atau dihibahkan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Oleh karena itu, pemilik lama kendaraan tersebut perlu memblokir STNK-nya.

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas

- Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan

- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

- Unggah kelengkapan dokumen

- Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama individu yang sama akan dikenakann Pajak Progresif.

Besaran pajak yang dikenakan bersifat bertingkat, artinya semakin banyak kendaraan yang dimiliki, lebih besar beban yang harus ditanggung.


(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/101200915/hindari-pajak-progresif-begini-cara-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved