Berita Kaltara Terkini

Rapat Paripurna Rekomendasi LKPj, Gubernur dan Wagub Tak Hadir, DPRD Kaltara Layangkan Interupsi

ejumlah anggota DPRD Kaltara melayangkan interupsi kepada pimpinan rapat paripurna, saat rekomendasi dari Pansus atas LKPj Gubernur Kaltara tahun 2021

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Akbar, (paling kanan) saat menjadi Pimpinan Rapat Paripurna Rekomendasi Pansus atas LKPj Gubernur Kaltara 2021 di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (26/4/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah anggota DPRD Kaltara melayangkan interupsi kepada pimpinan rapat paripurna, saat rekomendasi dari Pansus atas Laporan Kerja Pertanggungjawaban ( LKPj ) Gubernur Kaltara tahun 2021 hendak dibacakan.

Adalah Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Demokrat yakni Muddain, yang pertama kali melayangkan interupsi.

Dirinya mempertanyakan ketidakhadiran gubernur ataupun wakil gubernur dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut diketahui hanya dihadiri oleh Sekprov Kaltara Suriansyah bersama sejumlah pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov Kaltara.

Menurut Muddain, ketidakhadiran gubernur atau wagub dalam rapat paripurna rekomendasi Pansus atas LKPj Gubernur Kaltara 2021 menyalahi aturan perundangan yang berlaku.

"Kita ketahui bersama lembaga DPRD dan pemerintah berdasarkan amanat Undang-undang bersama menjalankan pemerintahan," kata Muddain, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Dampak Larangan Eskpor CPO, Petani Minta Pemprov Kaltara Tegas, Keluhkan Pabrik Turunkan Harga TBS

"Undang-undang juga mengamanatkan bahwa penyampaian LKPj wajib disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dan tidak boleh diwakilkan kecuali berhalangan tetap," ungkapnya.

Politisi Demokrat ini menegaskan, sekalipun partainya adalah pendukung pasangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen TP dalam Pilgub Kaltara 2020, bukan berarti kritik tidak dapat disampaikan.

"Kami salah satu partai yang merekomendasikan Pak Zainal dan Pak Yansen sebagai gubernur dan wakil gubernur, tapi dalam rangka menjalankan roda pemerintahan kami juga ingin menyampaikan kritikan," katanya.

"Bukan berarti kalau partai pendukung tidak memberikan kritikan ketika melihat sesuatu hal yang salah dalam roda pemerintahan.

Paling tidak di penyampaian rekomendasi ini, Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur hadir, bahwa ada sesuatu hal yang ingin disampaikan dari lembaga DPRD untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan," tegasnya.

Senada dengan Muddain, Anggota DPRD Kaltara lainnya yakni Fenry Alpius juga melayangkan interupsi kepada pimpinan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Akbar.

Politisi Golkar ini menyebut, ketidakhadiran gubernur dan wakil gubernur menjadi suatu catatan buruk.

"Ini tentu jadi catatan buruk, kalau kita lihat rekomendasi itu harus dihadiri oleh Gubernnur dan Wakil Gubernur," kata Fenry Alpius.

Setelah interupsi diterima oleh pimpinan rapat, giliran Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus menyampaikan catatan.

Menurutnya, ketidakhadiran Zainal Arifin Paliwang ataupun Yansen TP dalam rapat paripurna dapat diartikan menjadi preseden buruk.

Politisi PDIP ini pun berharap, kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

"Preseden buruk dalam pengertian bahwa berdasarkan Undang-undang, dalam rapat paripurna itu harus dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur," kata Albertus Stefanus Marianus.

"Harapan kita kehadiran Pak Gubernur atau Pak Wagub berdasarkan mekanisme yang sudah diatur itu bisa hadir, jadi ini yang kita harapkan ke depan tidak terulang kembali," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltara sekaligus pimpinan rapat Andi Akbar menyampaikan interupsi adalah hal yang biasa.

Politisi Hanura ini meyakini, ketidakhadiran orang nomor satu ataupun orang nomor dua di Kaltara dalam paripurna itu, hanya karena perbedaan jadwal semata.

"Interupsi tadi biasa saja, Pak Gub kalau ada di sini pasti hadir, tidak pernah Pak Gub tidak hadir mungkin terkendala waktu, dan penyampaian rekomendasi ini kan ada jangka waktunya," terang Andi Akbar.

"Kalau kehadiran itu, Pak Gub Pak Wagub pasti hadir kalau di tempat, jadi yang sekarang ini bukan kesengajaan, dan selama ini baru kali ini saja Pak Gub tidak hadir," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Zainal Arifin Paliwang maupun Yansen TP perihal ketidakhadirannya dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kaltara terkait LKPj Gubernur.

Jurnalis TribunKaltara.com masih berupaya melakukan konfirmasi terkait ketidakhadiran Zainal Arifin Paliwang maupun Yansen TP dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kaltara terkait LKPj Gubernur.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved