Berita Malinau Terkini

Anggaran TPP Malinau Turun 21,9 Persen, Bupati Wempi: ASN Masih Dapat Sesuai Kemampuan Daerah

Penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai atau PNS kerap menjadi buah bibir. Baik bagi masyarakat umum, maupun Aparatur Sipir Negara (ASN) di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, PNS di Kabupaten Malinau saat melaksanakan sumpah Jabatan di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Beberapa Waktu Lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Sejak awal tahun 2022, penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai atau PNS kerap menjadi buah bibir. Baik bagi masyarakat umum, maupun Aparatur Sipir Negara (ASN) di Malinau.

Selain karena keterlambatan pencairan, aturan yang melandasi beleid pemotongan TPP ASN Malinau juga belum jelas. Ditambah lagi, kabar tak meratanya pemotongan, membuat permasalahan TPP tambah runyam.

Dalam lingkup yang lebih luas, gelombang protes terhadap pemotongan TPP tak hanya terjadi di Kabupaten Malinau. Sejumlah ASN kabupaten/kota lain di luar Kaltara juga bernasib serupa, bahkan sejak akhir 2021 lalu.

Baca juga: Usai Libur Cuti Lebaran PNS Pemkab Bulungan Masih Bolos Kerja! Syarwani Tegaskan TPP Bakal Dipangkas

Sebelumnya, Permasalahan ini sempat direspon oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa. Menurutnya, Pemkab Malinau berkewajiban menyesuaikan besaran TPP ASN, sebab merupakan amanat Peraturan Perundang-undangan.

“Karena aturan, kita harus menyesuaikan dengan kondisi kemampuan daerah. Tapi tetap masih dapat (TPP), hanya dikurangi sedikit. Karena kondisi keuangan dan aturan baru dari Kementerian,” ujarnya Wempi W Mawa saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Penyesuaian TPP dilakukan berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang Penyusunan APBD 2022 dan Permendagri 12/2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, serta Kepmendagri 900-4700 tahun 2020.

Baca juga: ASN Kabupaten Malinau Galau TPP Dipangkas Tanpa Penjelasan, Bupati Wempi Akhirnya Angkat Bicara

Namun, permasalahan yang kerap disampaikan pegawai saat ini adalah transparansi potongan TPP. Pemotongan dinilai secara sepihak, karena tanpa dilandasi Peraturan Bupati yang menjadi legalitas pembuat keputusan.

Lantas berapa sebenarnya persentase dan hal yang melandasi dipangkasnya TPP ASN di Malinau? Berikut fakta dan ulasannya.

Surat Edaran Sekretariat Daerah Malinau tentang Perubahan TPP PNS 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (25/4/2022).
Ilustrasi, PNS di Kabupaten Malinau saat melaksanakan sumpah Jabatan di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Beberapa Waktu Lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Total Alokasi Dana TPP Malinau Tahun 2022 Turun 21,9 Persen

Berdasarkan Data yang diperoleh TribunKaltara.com dari Kementerian dalam Negeri RI, alokasi anggaran TPP ASN mengalami penyesuaian pada tahun 2022. Anggaran TPP Malinau yang disetujui tahun ini turun 21,91 persen.

Total alokasi anggaran TPP Malinau tahun 2021 lalu senilai Rp 275,8 miliar. Sementara di tahun 2022 menyusut menjadi Rp 215,4 miliar. Alokasi TPP tahun ini berkurang hingga Rp 60,4 miliar.

Baca juga: Usai Cuti Bersama, ASN KTT Wajib Masuk Kerja: Wakil Bupati Hendrik: Melanggar TPP Potong 100 Persen

4 Kriteria TPP ASN Malinau Berdasarkan Hasil Validasi Kemendagri

Rincian alokasi belanja TPP yang diusulkan Pemkab Malinau tahun 2022 dijabarkan sebagai berikut:

a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN Rp 187,7 miliar,

b. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN Rp 10,5 miliar

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved