Berita Malinau Terkini
Anggaran TPP Malinau Turun 21,9 Persen, Bupati Wempi: ASN Masih Dapat Sesuai Kemampuan Daerah
Penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai atau PNS kerap menjadi buah bibir. Baik bagi masyarakat umum, maupun Aparatur Sipir Negara (ASN) di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
c. Tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN Rp 4,2 miliar
d. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN Rp Rp 8,2 miliar
e. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja Rp 4,2 miliar
f. Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN Rp 4,2 miliar
g. Belanja Honorarium Rp 292 juta
Hasil validasi atas distribusi TPP ASN, Kabupaten Malinau terdata sebagai satu dari 38 kabupaten/kota yang mengikuti validasi tahap 6 dan telah menerapkan kelas jabatan.
Kriteria TPP Malinau yang disetujui yakni Tambahan Penghasilan Beban Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Tempat Bertugas.
Baca juga: Dianggarkan Rp 516 M, 3 Bulan TPP ASN Malinau Belum Cair, Pelaku UMKM Terdampak, Bon Kantin Menumpuk
TPP Malinau Turun 10 hingga 20 Persen
Baru-baru ini, Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/276/SETDA tentang Perubahan TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun 2022 tertanggal 25 April 2022.
Berdasarkan edaran yang ditandantangani Sekretaris Daerah Ernes Silvanus tersebut, perubahan TPP dimaksudkan untuk menekan angka belanja pegawai berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah RI.
“Perubahan TPP sesuai dengan Permendagri Nomor 27/2021. tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022 yang mengamanatkan Pemerintah Daerah dengan porsi belanja Pegawai melebihi 30% dari APBD secara bertahap menyesuaikan besaran TPP selama 5 Tahun sampai dengan tercapainya porsi tersebut.

Adapun porsi belanja Pegawai Kabupaten Malinau pada APBD 2021 sebesar 37% dan 36% pada APBD 2022,” ujar Sekdakab dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut penyesuaian TPP mengalami penyusutan 10 hingga 20 persen.
Sementara komponen TPP urusan wajib senilai Rp 800 ribu dan TPP urusan pilihan senilai Rp 600 ribu dihapus dan tidak lagi disalurkan tahun 2022 ini.
Adapun persentase penurunan TPP berdasarkan Surat Edaran SETDA tentang Perubahan TPP Malinau tahun 2022 dijabarkan sebagai berikut:
Baca juga: TPP Guru Belum Cair, Kepala Disdikbud Tana Tidung Jafar Sidik Beber Alasannya