Berita Malinau Terkini

Anggaran TPP Malinau Turun 21,9 Persen, Bupati Wempi: ASN Masih Dapat Sesuai Kemampuan Daerah

Penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai atau PNS kerap menjadi buah bibir. Baik bagi masyarakat umum, maupun Aparatur Sipir Negara (ASN) di Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, PNS di Kabupaten Malinau saat melaksanakan sumpah Jabatan di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Beberapa Waktu Lalu. 

1. Penurunan 20% untuk TPP Beban Kerja bagi Sekda, Asisten dan Pengguna Anggaran /Kepala Dinas/Badan/ Bagian / Kantor/ Sekwan/ Inspektur /Camat.

2. Penurunan 20 % untuk TPP kelangkaan Profesi bagi dokter spesialis di RSUD.

3. Penurunan 15 % untuk TPP Beban Kerja bagi Sekretaris OPD dan Sekretaris Camat (Sekcam).

4. Penurunan 10 % untuk TPP Kondisi Kerja bagi PNS/CPNS di Polisi Pamong Peraja dan Pemadam Kebakaran ( Pol PP & Damkar).

Baca juga: Kabar Baik! Dua Bulan Lebih Sempat Ditunda, Akhirnya TPP Tiga Ribuan ASN Pemkot Tarakan Dicairkan

5. Penurunan 5% untuk TPP Kondisi kerja bagi Bendahara/Bendahara Pembantu/Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu seluruh OPD.

6. Penurunan 10% untuk TPP Beban Kerja bagi PNS/CPNS di BPKD, Inspektorat dan Bappeda dan Litbang.

7. Penghapusan komponen TPP Kekhususan Urusan/Urusan Wajib sebesar Rp. 800.000, dan TPP Kekhususan Urusan Pilihan sebesar Rp. 600.000,- kepada Seluruh OPD dilingkungan Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved