Berita Tarakan Terkini
BPOM Sidak Pasar Jelang Lebaran, Petugas Temukan 14 Produk Kedaluwarsa, Langsung Dimusnahkan
Menjelang pelaksanaan Idul Fitri 1443 Hijriah, Balai POM Tarakan melaksanakan sidak produk makanan olahan di sarana distribusi pangan di Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menjelang detik-detik pelaksanaan Idul Fitri 1443 Hijriah, Balai POM Tarakan melaksanakan kegiatan sidak produk makanan olahan di sarana distribusi pangan di Kaltara.
Pengecekan tidak hanya dilakukan di Tarakan, tetapi juga tersebar di seluruh wilayah di Provinsi Kaltara.
Dikatakan Kepala Balai POM (BPOM) Tarakan Herianto Baan, dari 31 sarana yang diperiksaan di Kaltara, temuan terbesar terjadi pada produk pangan tanpa izin edar (TIE).
Rerata kata Herianto, produk atau barang-barang ini datang dari Malaysia.
“Karena ini sifatnya tanpa izin, kami masukkan ke temuan. Temuan tanpa izin itu ada sebanyak 82 item dan jumlahnya 4.714 produk kemasan terkecil,” sebut Herianto.
Baca juga: Hasil Uji Laboratorium Negatif Bakteri Salmonella, BPOM Tarakan Sebut Kinderjoy Aman Dikonsumsi
Adapun rinciannya terdiri dari 16 item rusak dengan jumlah mencapai 52 produk kemasan terkecil, kemudian produk kadaluwarsa ada 14 item dengan jumlah mencapai 92 produk kemasan.
“Ini temuan mayoritas barang tersebut berupa snack, minuman ringan, dan lainnya,” urai Herianto.
Dikemukakan, setiap tahun ada penurunan kasus termasuk di 2022 ini. Ia berharap dengan menurunnya angka ini menunjukkan masyarakat sadar.

“Sehingga antara demand dan suplai itu bisa berjalan. Suplai ada karena ada kebutuhan atau permintaan,” jelasnya.
Menurut Herianto, mengapa hal itu terjadi, karena banyak permintaan kebutuhan dari masyarakat. Dan ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mengedukasi masyarakat.
Baca juga: Temukan Kinder Joy di Swalayan Nunukan, BPOM Tarakan Minta Pelaku Usaha tak Jual Lagi, Alasannya?
“Upaya kami ini terus melakukan sosialisasi melalui media sosial, bimtek (bimbingan teknis), bagi brosur saat pemeriksaan, kami sampaikan produk dan dampak hukum jika melakukan pelanggaran disampaikan agar ada efek jera, sadar. Kalau diproses menimbulkan efek jera,” bebernya.
Herianto menambahkan, karena yang berbahaya itu selain izin usaha yang tidak ada alias illegal, produk yang dijual bisa saja mengandung bahan berbahaya.
Jika ditotalkan temuan yang didapati, nilai ekonomisnya mencapai Rp 67.763.000.
Adapun lanjut Herianto, terhadap barang-barang yang rusak dan kedaluwarsa dan TIE tesebut, untuk pedagang yang baru pertama kali melakukannya atau tidak sengaja, maka wajib memusnahkan di tempat.
“Dan diberikan teguran dan edukasi kepada pemiliknya. Teguran, peringatan, epringatan keras. Tapi kalau dia dari tahun ke tahun kita pelajari ini orang yang sama dan sebagainya, artinya sudah sengaja karena ada motif ekonomi makanya ditindak kami akan tindak secara hukum,” ujarnya.
Baca juga: Enam Item Produk Obat dan Herbal Diamankan BPOM Tarakan saat Razia Takjil, Ini Alasannya
Adapun 14 temuan kedaluwarsa berbeda-beda orang pemilik. Didominasi rerata produk minuman ringan, soft drink, snack, ada beberapa produk masa kedaluwarnya singkat.
“Memang kondisinya ada yang stok banyak dan tidak pelajari kondisinya dan akhirnya beberapa daerah ditemukan kedaluawarsa,” pungkasnya. (*)