Berita Tarakan Terkini

Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Bentuk Tim Gabungan

Oknum polisi diduga terlibat tambang emas ilegal di Sekatak, Polda Kaltara nentuk tim gabungan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / ISTIMEWA
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Oknum polisi diduga terlibat tambang emas ilegal di Sekatak, Polda Kaltara nentuk tim gabungan.

Oknum anggota Polri berinisial HSB yang bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Rabu (4/5/2022) di Bandar Udara Internasional Juwata siang kemarin.

Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan mengungkapkan, adapun penangkapan oknum anggota Polri tersebut diawali adanya informasi keberadaan tambang emas illegal di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Diduga Isi Ballpress, Polda Kaltara Bongkar 5 Kontainer di Tarakan, Selidiki Keterlibatan Polisi

Selanjutnya, oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk Tim Gabungan Krimsus Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian tanggal 30 April 2022 kemarin, pihaknya mendatangi lokasi keberadaan tambang emas diduga illegal di wilayah Sekatak dan mendapatkan praktek illegal mineng dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon.

“Dari temuan itu, kami mengamankan lima orang, tiga ekskavator dan dua truk, carbon yang sudah dalam proses perendaman dan kami lakukan pemeriksaan secara maraton terhadap lima orang tersebut,” urai Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan.

Selanjutnya tiga orang dinyatakan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kemudian lanjutnya, terhadap tiga orang tersebut menerangkan bahwa pemilik tambang itu berinisial HSB dan operator berinisial M alias A.

Baca juga: Mulai Dibuka untuk Umum, Tarif Masuk Murah Hanya Rp 5 Ribu, KKMB Tarakan Kembali Diserbu Pengunjung

“Dan HSB kemudian M alias A ditetapkan tersangka, hari ini dilakukan penangkapan karena secara intelijen, kami mendapatkan data ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” ungkap Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan usai melakukan pengecekan kontainer berisi ratusan karung diduga ballpres dan pemiliknya diduga adalah HSB.

Lanjutnya lagi, penangkapan yang dilakukan terhadap HSB di Bandar Udara Internasional pada siang tadi adalah upaya mempercepat proses penyelidikan.

“Dan mencegah adanya barang bukti yang coba untuk dihilangkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved