Berita Tana Tidung Terkini
Arus Balik Lebaran Diprediksi Meningkat, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Tarakan - Tana Tidung
Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung memprediksi arus balik Lebaran meningkat untuk rute Tarakan-Tana Tidung atau sebaliknya.
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung memprediksi arus balik Lebaran meningkat untuk rute Tarakan-Tana Tidung atau sebaliknya.
Mengantisipasi peningkatan jumlah angkutan dan penumpang saat arus balik Lebaran, Dinas Perhungan Tana Tidung membuka pelayanan keberangkatan kapal feri setiap harinya.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Reni Anggraeni mengatakan, pelayanan penumpang berlaku sejak 26 April sampai 8 Mei 2022 mendatang.
Jadwal keberangkatan kapal feri menggunakan KMP Manta juga tersedia hari ini, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: Selama Sepakan Kabupaten Tana Tidung tanpa Kasus Covid-19, Mulai 9 Mei 2022 Layanan Vaksin Dibuka
Adapun jadwal pemuatan di Tarakan akan dilakukan pada pukul 22.00 Wita nanti.
Sementara keberangkatan dari Tarakan menuju Sebawang Kabupaten Tana Tidung, akan berlayar pada pukul 23.00 Wita.
Perjalanan dari Tarakan menuju Sebawang menggunakan KMP Manta, diperkirakan memakan waktu enam jam.
"Untuk jadwal keberangkatan ke Tarakan harus menyesuaikan pasang surut air di Sebawang," ujarnya kepada TribunKaltara.com.
Baca juga: Arus Balik Lebaran di Tana Tidung Diprediksi hingga 8 Mei 2022, Kapal Feri Beroperasi Setiap Hari
Pembelian tiket tujuan Sebawang-Tarakan, bisa menghubungi Dinas Perhubungan Tana Tidung di nomor 081348329912.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan:
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa: Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi: Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal): Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500>
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc): Rp 200.000
Baca juga: Gunakan KMP Manta, Ini Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung ke Tarakan Kamis 5 Mei 2022
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m): Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m): Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m): Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m): Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m): Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m): Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m): Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m): Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m): Rp 6.215.000
Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
(*)