Berita Bulungan Terkini
Kapolres Bulungan Beber Nasib Briptu HSB, Oknum Polisi yang terlibat Tambang Ilegal di Sekatak
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona membeberkan nasib Briptu HSB, oknum polisi yang terlibat aktivitas tambang ilegal di Sekatak, Kalimantan Utara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
- 1 Unit Truk Dyna Toyota 130 HT warna merah
- 2 Unit Ekskavator Hitachi Zaxic 210 F warna jingga

Baca juga: Polda Kaltara Libatkan KPK Usut Oknum Polisi Terkait Usaha Ilegal, Temukan Aliran Dana ke Pihak lain
Dicokok di Bandara Juwata Tarakan
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, Briptu HSB ditangkap oleh aparat Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, penetapan Briptu HSB sebagai tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan.
Pihak kepolisian lalu menyambangi lokasi aktivitas pertambangan pengelolaan material emas dengan metode rendeman pada 30 April lalu.
Di lokasi, polisi mengamankan lima orang dengan perannya masing-masing.
Mulai dari koordinator, mandor, penjaga bak hingga supir truk. Dari pemeriksaan diketahui, aktivitas pengelolaan material emas tersebut tak memiliki izin.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli disimpulkan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT. BTM tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku mengenai Minerba.
Pihak polisi juga mengantongi keterangan dari koordinator tambang yang menyatakan bahwa Briptu HSB ialah pemilik dari pertambangan ilegal tersebut.
"HSB sejak kemarin sore langsung dibawa ke Polres Bulungan di Tanjung Selor," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
Baca juga: Fakta Baru Penangkapan Oknum Polisi di Bandara Juwata, Penasihat Hukum tak Tahu Keberadaan Kliennya
"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai Tersangka," terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti tiga unit ekskavator, satu unit ekskavator warna hitam, dan alat pemurnian emas seperti dua kaleng sianida, soda api, serta delapan karung tanah.
Briptu HSB dikenakan pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
(*)