Berita Tarakan Terkini
9 Speedboat Diduga Milik Briptu HSB Diamankan Polisi di Tarakan, Polda Kaltara Ungkap Fakta Baru
9 speedboat diamankan petugas dari Timsus yang dibentuk Kapolda Kaltara, dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Briptu HSB.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hingga hari Sabtu (7/5/2022), total sudah ada 9 speedboat diamankan petugas dari Timsus yang dibentuk Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melalui Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Sebelumnya pada Kamis (5/5/2022) malam, tim berhasil menemukan tiga unit speedboat yang diduga digunakan HSB mengangkut barang illegal seperti ballpress.
“Hingga saat ini sudah diamankan 9 speedboat diduga milik HSB yang ditemukan di beberapa lokasi di pinggir sungai.
Kondisi kunci dicabut dan baling balik dilepas,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.
Artinya lanjut pria yang baru bertugas belum sebulan di Polda Kaltara ini, menurutnya ada upaya nyata dari anak buah HSB untuk terus menghilangkan barang bukti atau menyulitkan petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap HSB.
Baca juga: 12 Kontainer Diperiksa Nihil Narkoba, Kasus Ballpress di Tarakan Naik Penyidikan, Nasib Briptu HSB?
Untuk speedboat yang baru ditemukan TKP sama, yakni masih di sekitar Pulau Liagu dan tanpa motoris.
“Kita masih berupaya menyelamatkan barang bukti agar tidak dihilangkan karena ada beberapa orang pekerjanya HSB yang diduga berupaya menghilangkan barang bukti.
Misal kemarin malam kita amankan speedboat yang disebunyikan di Pulau Liagu. Yang jelas kita fokuskan dulu untuk menyelamatkan barang bukti untuk memudahkan kita dalam pembuktian tindak pidana,” tegas AKBP Hendy F Kurniawan.
Adapun beredar informasi bahwa speedboat diduga milik HSB berjumlah hingga 20, ada juga isu yang menyebutkan berjumlah di kisaran 12-15 speedboat. Pihaknya dalam hal ini masih harus mengembangkan lagi.
“Kami bersyukur bahwa masyarakat cukup memberikan informasi kepada kami terkait HSB.
Sehingga kami sebagaimana diatensi Kapolda tidak segan memproses siapapun terlibat. Adapun 20 speedboat informasi dimiliki HSB kita masih dalami,” ujarnya.

Yang jelas pada Kamis sudah berhasil diamankan tiga, selanjutnya Jumat bertambah menjadi dua unit, dan dua unit penambahan di sungai lainnya.
“Dua lagi ditemukan di wilayah sungai lain dalam keadaan kunci dicabut, baling belakang dilepas. Jadi ada upaya memang untuk menggagalkan kita atau mempersulit penyidik dalam hal melakukan penyelidikan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari HSB, Dr Syafruddin mengakui sudah diberikan amanah untuk mewakili HSB dalam perkara Ilegal Mining atau tambang emas illegal di Sekatak.
Saat diwawancarai pada Sabtu (7/5/2022) kemarin, mengenai keberadaan speedboat ini, ia mengungkapkan sepengetahuannya, bukan 20 speedboat namun ada 7 speedboat yang diamankan.
“Speedboat ditangkap 9 unit saya tidak tahu. Yang saya tahu ya 7 unit ditangkap. Jangan sampai punya orang juga,” jelasnya.
Ia juga dimintai keterangan mengenai statement Direskrimsus Polda Kaltara terkait ada upaya menggagalkan dan menghilangkan barang bukti. Salah satunya speedboat diduga mengangkut barang illegal.
Menjawab pertanyaan itu, Dr Syafruddin menjawab tidak tahu ada bahasa yang muncul demikian.
“Itu saya tidak tahu bahasa bahwa menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan. Sampai detik ini saya tidak tahu barang bukti apa dihilangkan.
Kalau speedboat dikejar saya tidak tahu. Saya kira ada kegiatan lain sifatnya. Kalau barang bukti di sini saya tidak tahu. Yang jelas pisahkan kasus ilegal mining dan kasus lain,” pungkasnya.

Briptu HSB Resmi Ditahan, Polda Kaltara Tegas Tindak Anggota Terlibat, Siapa yang Bantu Ikut Dijerat
Oknum polisi di Kaltara, Briptu HSB resmi ditahan atas dugaan kasus tambang illegal. Polda Kaltara akan tegas menindak anggota terlibat pelanggaran.
Masa penahanan terhadap HSB, oknum anggota Polri di Kaltara sudah berakhir 1x24 jam sejak diamankan pada Rabu (4/5/2022) di Bandara Internasional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.
Saat ini Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.
Ini disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.
“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.
Hasil penggeledahan sendiri kata AKBP Heny, ditemukan beberapa indikasi usaha illegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas dan beberapa rekening.
Sehingga sejauh ini untuk proses penyelidikan berjalan adalah berkaitan illegal mining.
“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan dikenakan dengan temuan ballpres termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” ujarnya.

Ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, pihaknya sudah diatensi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, terkait kegiatan tersebut.
Kapolda memastikan bahwa akan menindak tegas bagi oknum anggota Polri khususnya di Polda Kaltara apabila terlibat pelanggaran.
“Apabila tersangkut perkara ini tidak segan-segan untuk dilakukan tindakan oleh Timsus yang dibentuk Bapak Kapolda Kaltara,” jelasnya.
Apabila ada anggota Polri lain yang ikut terafiliasi dengan HSB atau membantu HSB melakukan tindak pidana tersebut, tentu akan dijerat dengan pasal yang sama diberlakukan terhadap pelaku.
“Saat ini masih illegal mineng. Potensinya yang pelanggaran lain masih didalami dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah