Berita Tana Tidung Terkini

Berlayar Dini Hari, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tarakan ke Sebawang Selasa 10 Mei 2022

Berikut jadwal keberangkatan kapal feri rute Tarakan-Sebawang menggunakan KMP Manta tersedia Selasa (10/5/2022) besok.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Jadwal keberangkatan kapal feri rute Tarakan - Sebawang menggunakan KMP Manta tersedia Selasa (10/5/2022) besok.

Jadwal pemuatan dilakukan di Tarakan malam ini (9/5/2022), yakni pukul 23.00 Wita.

Sementara, keberangkatan dari Tarakan ke Sebawang, akan dilakukan pada Selasa 10 Mei 2022 pukul 02.00 Wita dini hari nanti

Sedangkan keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, harus melihat kondisi pasang surut air.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Reni Anggraeni mengimbau calon penumpang, terutama yang membawa kendaraan untuk berada di pelabuhan, setidaknya dua jam sebelum pemuatan dilakukan.

Calon penumpang yang ingin membeli tiket tujuan Sebawang-Tarakan,dapat menghubungi petugas Dinas Perhubungan Tana Tidung di nomor 081348329912.

"Tapi memang biasanya petugas akan mengarahkan penumpang langsung membeli tiket di pelabuhan," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Baca juga: Berlayar Malam Ini, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tarakan ke Sebawang Sabtu 7 Mei 2022

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan :

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

(*)

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved