Berita Bulungan Terkini
Dinas ESDM Kaltara Beber Kendala Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekatak Dijadikan Tambang Rakyat
Dinas ESDM Kaltara beber kendala lokasi tambang emas ilegal di Sekatak dijadikan tambang rakyat.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas ESDM Kaltara mengungkapkan, aktivitas tambang emas ilegal di Sekatak bisa saja dijadikan tambang rakyat.
Opsi itu dapat diambil untuk mengatasi permasalahan maraknya tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan.
Kendati opsi menjadikan tambang rakyat terbuka, Dinas ESDM menyebut sejumlah masalah sebelum tambang rakyat dapat diakui dan dilegalkan.
Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Darma Henwa di Kalimantan, Cek Formasi dan Cara Mendaftarnya
"Memang salah satu solusi yang ditawarkan Dirjen Minerba itu bagaimana caranya tambang ilegal dijadikan tambang rakyat saja," kata Kasi Pemetaan Wilayah Perizinan Dinas ESDM Kaltara, Abdul Hadi.
Dirinya menjelaskan sejumlah kendala, antara lain, sampai saat ini Kaltara belum memiliki wilayah penambangan rakyat (WPR) yang terakomodasi di dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara.
"Yang jadi masalah sebelum kita buka, kita harus tetapkan WPR, itu yang belum kita punya di Kaltara," katanya.
"Ini agak rumit, karena kita harus bicara RTRW lagi, harus ada kegiatan peruntukan pertambangan," ungkapnya.
Menurutnya pengajuan WPR bisa juga diusulkan kepada kepada Kementerian ESDM, tetapi hal tersebut harus diawali oleh pemberian rekomendasi dari Bupati Bulungan.
Selain belum ada rekomendasi dari pihak Pemkab Bulungan, pihaknya juga menyangsikan aktivitas penambangan emas ilegal dapat menjadi tambang rakyat.
Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal Buat Lahan Kebun Sawit Rusak, PT BSMP Sebut Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Karena hari ini, sebagian besar aktivitas tambang di Sekatak Bulungan beroperasi di wilayah konsesi dari perusahaan pertambangan PT BTM.
"Butuh rekomendasi bupati ke gubernur, lalu dari gubernur harus diusulkan ke menteri, usulan perubahan wilayah pertambangan, dan kementerian yang akan menetapkan lewat Kepmen," ujarnya.
"Dan yang paling penting tidak boleh tumpang tindih dengan lahan pertambangan yang sudah ada, tapi faktanya yang terjadi mereka menambang di wilayah konsesi dan itu tidak boleh," katanya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
