Pengungkapan Kasus Sabu 23 Kg
Pria Inisial UD Mau Jadi Kurir 23 Kg Sabu, Upah yang Dijanjikan Sangat Besar, Sudah 3 Kali Transaksi
Dua pelaku yang menjadi kurir sabu 22,2 kg dan 1,22 kg yakni UD dan MH kini ditahan di Kantor BNNP Kaltara sembari dilakukan proses pemeriksaan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua pelaku yang menjadi kurir sabu 22,2 kg dan 1,22 kg yakni UD dan MH kini ditahan di Kantor BNNP Kaltara sembari dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat rilis pers, awak media berkesempatan mewawancarai salah seorang pelaku. Seperti diakui UD, mengakui dijanjikan akan diberi upah oleh orang yang mengintruksikan untuk mengantar sabut tersebut ke Berau Kaltim.
Pada pelaku UD dengan BB yang disita 22,2 kg, ia mengaku diberi upah Rp 300 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut keluar Kaltara menuju Berau Kaltim.
Baca juga: Terlibat Kasus 1,2 Kg Sabu, Pelaku Inisial MH Dibekuk di Rumah Juata Laut, Mau Dibawa ke Berau
Saat ditanya apakah sudah diberikan DP, diakui UD belum menerima uang muka sama sekali.
Kembali ditanya oleh awak media, terkait berapa kali ia membawa barang haram tersebut. Jawabannya cukup mencengangkan.
“Sudah tiga kali. Ini yang ketiga. Yang pertama 5 kg bawa, yang kedua 8 kg. Beda-beda tahun dari Sekatak semua. Yang 5 kg sam 8 kg diupah Rp 100 juta,” ujarnya.
Baca juga: Selain Sabu 22,2 Kg, Tim Juga Temukan 94 Butir Ekstasi di Desa Panca Agung, Polisi Beber Kronologi
Ternyata MH juga merupakan residivis dan pernah dipenjara dengan kasus Tindak Pidana Narkotika.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menegaskan, pada kasus Tindak Pidana Narkotika, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan pasal tegas.

Dalam hal ini UD terancam Pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Update Dua Kasus Narkotika, 22 Kg Sabu Masih Separuh Jalan, Ini Jawaban Kepala BNNP Kaltara
“Denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah