Pengungkapan Kasus Sabu 23 Kg

Terlibat Kasus 1,2 Kg Sabu, Pelaku Inisial MH Dibekuk di Rumah Juata Laut, Mau Dibawa ke Berau 

pelaku pembawa sabu-sabu 22,2 kg pada 13 Mei 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara ternyata melakukan pengungkapan di kasus serupa.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Barang bukti 1,2 kg yang ikut diamankan petugas BNNP Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sepekan sebelum penangkapan pelaku pembawa sabu-sabu 22,2 kg pada 13 Mei 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara ternyata sudah melakukan pengungkapan di kasus serupa.

Namun untuk pengungkapan sepekan sebelumnya berat barang baukti (BB) berhasil ditemukan 1.022 gram atau sekitar 1,22 kg.

“Jeda seminggu sebelumnya, tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MH berusia 41 tahun,” urai Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono.

Baca juga: Selain Sabu 22,2 Kg, Tim Juga Temukan 94 Butir Ekstasi di Desa Panca Agung, Polisi Beber Kronologi

Pengungkapan ini juga sama dengan tim sebelumnya bersama Bea dan Cukai Tarakan berhasil mengamankan pelaku berjenis kelami laki-laki yang berdomisili di Kota Tarakan.

Adapun untuk pengungkapan kasus 1 kg sabu-sabu terjadi pada 4 Mei 2022 kemarin pelaku MH diamankan di Kelurahan Juata Laut sekitar pukul 10.30 WITA.

Kronologisnya sendiri dikatakan Brigjen Pol Rudi Hartono, sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara menerima informasi adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Juata Laut oleh masyarakat.

Baca juga: Update Dua Kasus Narkotika, 22 Kg Sabu Masih Separuh Jalan, Ini Jawaban Kepala BNNP Kaltara

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak dan mencari lokasi TKP rumah pelaku. Tim melakukan pengintaian hingga pukul 10.30 WITA akhirnya mendapati seseorang mengendarai motor tiba di lokasi dan masuk ke dalam rumah sasaran.

Seseorang tersebut yang akhirnya diketahui berinisial MH ini membawa barang mencurigakan dan tim langsung mengamankan pelaku.

Hasilnya tim saat itu menemukan satu bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga sabu di lantai kamar belakang dalam lokasi penyimpanan kunci.

Brigjen Pol Rudi Hartono, Kepala BNNP Kaltara.
Brigjen Pol Rudi Hartono, Kepala BNNP Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Selanjutnya tim juga menemukan satu bungkus plastic besar berwarna hitam disimpan di dalam kamar pelaku.

“ Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengambil barang tersebut dari seserang tidak dikenal,” ujarnya.

Baca juga: Satu Orang Jadi DPO Kasus Sabu 955,14 Gram, Kasat Narkoba Polres Tarakan Akui Kesulitan Nangkap

Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa ke Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi mereka ini jasa, menerima dari seseorang menggunakan jaringan terputus anonim kemudian ingin membawa barang itu ke Berau,” bebernya.

Sementara itu, MH yang turut diwawancarai awak media dengan kasus BB 1,2 kg sabu, mengakui diberikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan ke lokasi tujuan.

Baca juga: Sabu 955,14 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Dilarutkan ke Dalam Air, Dilihat Langsung 4 Tersangka

BB tersebut rencanaya akan dibawa sendiri oleh MH ke lokasi tujuan yakni Berau.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved