Pemindahan IKN
Keluhan Warga Desa Mentawir di Sekitar IKN Nusantara, Khawatir Direlokasi dan Hak Tidak Terpenuhi
Warga di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, khawatir akan direlokasi imbas pembangunan Ibu Kota Negara.
TRIBUNKALTARA.COM - Warga di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, khawatir akan direlokasi imbas pembangunan Ibu Kota Negara.
Kekhawatiran mengenai dampak pembangunan IKN Nusantara tersebut disampaikan ketua adat Suku Paser di Mentawir, Sahnan.
Menurut Sahnan, dia sebagai Ketua Adat Desa Mentawir maupun warga lainnya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai pembangunan IKN.
Tiba-tiba saja, kata Sahnan, ada informasi mengenai rencana pemerintah untuk merelokasi mereka dari lokasi tinggal saat ini.
Padahal dia dan warga lainnya sudah hidup selama enam generasi di Desa Mentawir.
Informasi relokasi berkaitan dengan pembangunan IKN tersebut pun hanya didengar dari teman-temannya.
Tidak pernah ada sosialisasi langsung dari pihak yang berwenang.
"Jangan jauh-jauh, seperti pembangunan persemaian bibit IKN jaraknya 4 kilometer dari sini. Tapi kami ga pernah diundang ke sana," ungkapnya kepada tim Kompas.com Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Rektor Uniba Usulkan Isran Noor Jadi Calon Wakil Presiden 2024
Sahnan merujuk kepada rencana pembangunan Persemaian Mentawir (nursery) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam pernyataan tertulisnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan adanya persemaian untuk meningkatkan tutupan hutan hingga 75 persen.
Sahnan berujar, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi kepada lurah maupun dirinya sebagai tokoh adat.
"Kami ga diundang. Saya yang datang ke sana kan lucu. Harusnya mereka datang ke Mentawir, ketemu tokoh adat, lurah dan lain-lain. Itu ga ada," keluhnya.
Kecemasannya makin menjadi setelah dia mendengar isu yang santer beredar, bahwa mereka akan direlokasi.
Apalagi, tanah warga setempat tidak bisa diurus sertifikatnya karena masuk sebagai KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan).
"Ketakutan adanya IKN hak-hak kami tidak dihargai. Karena kami di sini untuk surat tanah paling mentok segel," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/jokowi-dan-ikn-040522_3.jpg)