Pemindahan IKN

Keluhan Warga Desa Mentawir di Sekitar IKN Nusantara, Khawatir Direlokasi dan Hak Tidak Terpenuhi

Warga di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, khawatir akan direlokasi imbas pembangunan Ibu Kota Negara.

Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR) 

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan Kalimantan Timur sebagai daerah yang dimilih menjadi lokasi IKN baru, hal pertama yang ramai diperbincangkan adalah soal jual beli lahan.

Masyarakat lokal mulai ramai akan menjual tanah-tanah yang dimiliki dengan harganya melambung tinggi.

Akan tetapi permasalahan kepemilikan lahan seiring berjalannya waktu juga akan bertambah dengan adanya klaim-klaim tanah.

Okta mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan jual beli lahan perlu menelusuri seluruh alas hak hingga dinyatakan bahwa benar lahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga tidak akan menimbulkan sengketa dikemudian hari.

Solusi yang  dapat diberikan untuk mengatasi konflik lahan dalam masyarakat dengan adanya pembangunan IKN ini lanjutnya, banyak sumber daya manusia dan instansi terkait yang terlibat.

Masyarakat harus mampu memberikan kekuatan hukum hukum atas lahan yang dimiliki dengan melakukan pengurusan atas hak atas lahannya.

Hal ini dilakukan dengan pemantauan Badan Pertanahan sebagai wakil dari pemerintah di bidang pertanahan.

Selain itu dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di kawasan IKN dan penyangga IKN dapat digunakan sebagai landasan hukum dan harus dipahami seluruh masyarakat.

Dalam perjalanannya pembangunan IKN, pemerintah pusat telah menilai kawasan ini berpotensi membuka ekonomi serta mendorong pertumbuhan, termasuk membuka lapagan pekerjaan.

Oleh karena itu dengan penyebarluasan ekonomi maka dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus bergerak dengan semangat untuk masyarakat sehingga dapat berjalan dengan lancar pembangunan yang dilaksakan.

Perhatian khusus yang diberikan kepada masyarakat adat dan kelompok tani yang sudah puluhan tahun tinggal dilokasi sangat perlu sekali.

Hal ini dapat dilihat secara fakta di lapangan bahwa masyarakat tersebut mengelola lahan untuk kebutuhan hidupnya.

Hal itu harus sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) undang-undang Dasar 1945 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan undang-undang. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ada IKN Ini Kami Merasa Waswas, Khawatir Hak Masyarakat Adat Tak Dihargai"", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/05/22/081859578/ada-ikn-ini-kami-merasa-waswas-khawatir-hak-masyarakat-adat-tak-dihargai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved