Pemindahan IKN

Keluhan Warga Desa Mentawir di Sekitar IKN Nusantara, Khawatir Direlokasi dan Hak Tidak Terpenuhi

Warga di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, khawatir akan direlokasi imbas pembangunan Ibu Kota Negara.

Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR) 

Belum lagi kekhawatiran mengenai bagaimana nasib kuburan nenek moyang mereka.

"Kuburan nenek moyang kami bagaimana kalau kami direlokasi?" tanyanya.

Kepala Adat Suku Paser, Shahnan
Kepala Adat Suku Paser, Shahnan saat berbincang dengan Kompas.com di kediamannya, Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (21/5/2022). (KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO)

Baca juga: Profil Agus Bei, Pejuang Mangrove yang Siap Ikut Membangun IKN dengan Cara Melestarikan Lingkungan

Ajak berdialog

Keputusan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sudah seharusnya mendapat dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder.

Secara kepastian hukum pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara telah diatur dalam Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Hal ini membuktikan segala sesuatu yang dilakukan dalam Negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang telah disahkan DPR RI dapat digunakan sebagai acuan dalam segala kegiatan pembangunan, pemindahan bahkan kegiatan pemerintahan IKN baru.

Hal itu dikemukakan pengamat hukum dari Universitas Mulia Balikpapan Okta Nofia Sari, SH.MH kepada Tribun di Balikpapan, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, landasan hukum pembangunan IKN Nusantara sudah kuat, yakni UU Nomor 3 tentang IKN.

Terkait lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan IKN, Ketua Prodi Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia ini mengatakan, untuk mengatasi persoalan lahan bisa mengacu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan lahan, karena berkenaan dengan masyarakat lokal.

Pemerintah bisa melakukan dialog dengan masyarakat setempat serta dengan keterbukaan menunjukkan dampak positif dan negatif adanya pembangunan IKN tersebut.

“Hadirnya IKN Nusantara tidak mengurangi kesejahteraan masyarakat, bahkan meningkatkan ekonomi daerah, sehingga ke depannya masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam mengembangkan IKN Nusantara,” ujar Okta Nofia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved