Berita Nunukan Terkini
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Pelajar di Nunukan Terungkap: Keduanya Jalin Hubungan Pacaran
Fakta baru kasus pelecehan seksual terhadap pelajar 16 tahun di Nunukan terungkap, Kanit PPA: Keduanya jalin hubungan pacaran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Bahkan tersangka mengaku sebagai mama angkat korban.
Saking cintanya tersangka kepada korban, ia mengaku sudah pindah agama mengikuti agama korban.
"Berapa kali mereka keluar itu tercatat di buku administrasi asrama. Selama intograsi dia memohon minta ketemu korban. Bahkan kaget mendengar situasi korban yang depresi berat sekarang," tuturnya.
Uang Transfer Orangtua Korban Masuk di Rekening Tersangka
Fakta lain yang terungkap, orangtua korban yang bekerja di Malaysia, selama ini mentransfer uang belanja melalui rekening tersangka. Namun, tersangka memberikan uang belanja itu kepada korban hanya sebagian saja.
"Korban yang memang arahkan kirim uang ke rekening tersangka. Kata korban itu mama angkatnya jadi mamanya di Malaysia percaya aja. Itupun sebagian saja yang diberikan," ungkap Marta.
Korban Bakal Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan
Dalam waktu dekat korban akan dirujuk ke rumah sakit (RS) jiwa di Tarakan.
"Dinas Sosial sudah uruskan administrasinya, paling cepat besok sudah di rujuk ke rumah sakit jiwa di Tarakan. Karena dari psikolog yang melihat tadi memang kondisinya depresi berat. Makanya harus dirujuk," imbuhnya.
Mengenai kabar yang beredar soal obat-obatan yang sempat dicekokin tersangka pada minuman korban, Marta akui pihaknya belum bisa memastikan.
Baca juga: Hadir di Paripurna DPRD Kaltara, Gubernur Beri Apresiasi, Nunukan dan KTT Nol Kasus Aktif Covid-19
"Tapi dari keterangan lisan dokter RSUD Nunukan ada indikasi dicekokin obat-obatan. Tapi obat apa itu kami belum bisa pastikan. Dugaan sementara obat perangsang," pungkasnya.
Terhadap perbuatan tersangka SR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Febrianus Felis