Berita Daerah Terkini

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Seret 5 Polisi, Dijatuhi Hukuman Mutasi, Demosi & Tak Digaji

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin seret 5 polisi di sidang, dijatuhi hukuman mutasi, demosi & tak digaji.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Medan
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin seret 5 polisi di sidang, dijatuhi hukuman mutasi, demosi & tak digaji.

5 Polisi terlibat dan mengetahui adanya kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin telah di sidang dan dijatuhi hukuman.

Kelima polisi tersebut terbukti bersalah, yakni telah mengetahui adanya kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, tapi tidak melaporkannya.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, kelima polisi tersebut juga membantu dan terlibat langsung dalam berjalannya kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Temuan Selang di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Diduga Dipakai untuk Mencambuk Tahanan

Polda Sumatera Utara mengungkapkan telah menindak tegas lima personelnya yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan memberikan hukuman beragam.

Lima personel yang dijatuhi sanksi itu adalah AKP ES berstatus sebagai saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin.

Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan disebut LPSK melakukan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi beragam.

Ada yang dimutasi, hingga tak diberikan gaji.

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
 
Meski demikian, Polda Sumut kembali mengatakan bahwa lima personelnya tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas.

Kelima anggota Polri itu dijatuhi sanksi lantaran mengetahui ada kerangkeng manusia tetapi tidak melapor ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan, dan lima orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak," kata Hadi.

Baca juga: Cerita Pilu Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Kerja Paksa tanpa Upah hingga Ada yang Meninggal

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved