Berita Daerah Terkini

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Seret 5 Polisi, Dijatuhi Hukuman Mutasi, Demosi & Tak Digaji

Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin seret 5 polisi di sidang, dijatuhi hukuman mutasi, demosi & tak digaji.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Medan
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. 

Sejauh ini sudah 9 orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Baca juga: Kasat Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Begini Perannya

Beberapa diantaranya ialah anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin.

Belakangan diketahui jumlah tersangka bertambah.

Ada 10 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut, 5 diantaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I/Bukit Barisan.

Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Temuan Selang Diduga Dipakai untuk Mencambuk Tahanan

Sejumlah alat bukti penyiksaan ditemukan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Beberapa barang bukti di antaranya, selang air yang diduga untuk menyiksa para tahanan.

Selang diduga dipakai untuk mencambuk yang mengakibatkan luka di tubuh tahanan.

Bahkan ada tahanan yang berujung maut.

"Kemudian, beberapa barang bukti pun berhasil kami sita dan amankan diantaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (13/2/2022).

Baca juga: Kronologi 10 Orang Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Rombongan Datang tanpa Konfirmasi

Hadi menuturkan Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian warga yang dikerangkeng itu.

Sejauh ini pihaknya mencatat tiga orang dinyatakan tewas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved