Berita Daerah Terkini
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Seret 5 Polisi, Dijatuhi Hukuman Mutasi, Demosi & Tak Digaji
Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin seret 5 polisi di sidang, dijatuhi hukuman mutasi, demosi & tak digaji.
Sejauh ini polisi pun sudah memeriksa setidaknya 63 orang saksi guna mendalami siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian dan cacat para tahanan.
Sebelumnya, juru bicara keluarga Cana sempat menantang Kapolda Sumut membuktikan adanya tahanan yang disiksa.
Mereka menantang agar Kapolda Sumut membeberkan nama-nama tahanan yang disiksa.
Menyahuti tantangan jubir keluarga Cana, Kapolda Sumut kemudian mengerahkan pasukannya mengusut tindakan keji di kerangkeng manusia milik Cana.
Alhasil, ditemukan fakta adanya penyiksaan di lokasi rehabilitasi tak berizin tersebut.
Polisi Minta Warga Berani Bersuara
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan tiga orang yang dikerangkeng Bupati Langkat tewas.
Mereka tewas diduga akibat adanya penganiayaan dan penyiksaan selama dikerangkeng.
Meski demikian, Panca tak menampik kemungkinan ada korban tewas lainnya yang belum diketahui karena keluarga enggan melapor.
Dia menduga korban tewas di kerangkeng ketua Cana, sapaan Bupati Langkat lebih dari tiga.
"Ada enggak selain tiga yang sudah kita dapat itu, masih ada enggak korban meninggal lainnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (9/2/2022).
Polisi pun meminta agar warga, keluarga, ataupun kerabat yang keluarganya yang sempat ditahan dan tewas segera bersuara.
Pernyataan mereka dibutuhkan untuk membuat terang kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
"Ini akan terus kita buka peluang kepada masyarakat untuk berani melapor dan memberikan kesaksian," ujarnya.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 saksi, baik keluarga dan orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam insiden menewaskan orang yang dikerangkeng itu.
Sampai saat ini polisi menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penyiksaan dan penganiayaan.
Selain itu, enam orang yang pernah dikerangkeng dinyatakan mengalami cacat permanen ataupun bekas luka-luka.
"Enam orang ada tanda penganiayaan sama cacat," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Sejumlah Alat yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat-yang-dijadikan-tempat-rehabilitasi.jpg)