Berita Bulungan Terkini
Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Disdukcapil Bulungan
Kemedangrimenerbitkan aturan baru terkait penulisan nama diKK dan E-KTP minimal dua kata.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 21 April 2022 lalu.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Bulungan Kamelia Hairid menuturkan kebijakan baru pemerintah pusat sudah sangat tepat membantu proses pendataan nama di KK dan E-KTP agar tidak mengalami kesulitan.
Baca juga: Penulisan Nama di KTP Maksimal 60 Karakter, Kepala Disdukcapil Tarakan Sebut Berlaku Mei 2022
"Menurut saya bagus dan ini masih peralihan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Daerah ke terpusat. Jaringan juga masih gangguan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dimulai," ucapnya Rabu (25/5/2022).
Tak hanya itu, kata Kamelia saat ini pengurusan E-KTP dan KK di Disdukcapil Kabupaten Bulungan makin mudah.
"Tapi sekarang mengurus berkas apapun di Disdukcapil bisa melalui aplikasi sila dupil lebih gampang dan blangko ada saja di provinsi sekitar 1.000an tapi kalau sisa 500 blangko langsung minta lagi ke provinsi," ucapnya.
Baca juga: Latih Pemprov Kaltara, Kantor Bahasa Kaltim Sebut Tata Penulisan PUEBI pada Dokumen Sangat Penting
Terpisah, Bupati Bulungan Syarwani menuturkan adanya kebijakan baru penulisan nama dokumen kependudukan yakni pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi meminta Disdukcapil lakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat sudah punya akte kelahiran sebagai dasar pengurusan KTP yang tentu tidak sesuai ataupun tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Permendagri terbaru dan ini yang harus segera di informasi," ucapnya.

Menurutnya kebijakan baru pemerintah pusat adanya pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi harus ada pengecualian.
Baca juga: Hindari Salah Penulisan, Kantor Bahasa Kaltim Gelar Pembinaan ke OPD Kaltara & SMP-SMA Tanjung Selor
"Karena tidak mungkin juga orang yang sudah punya akta kelahiran tiba-tiba mengurus akta kelahiran baru, sementara KTP baru punya di usia 17 tahun mau tidak mau suka tidak suka KTP harus ikutin nama di Akta Kelahiran," ucapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi