Berita Tarakan Terkini

Penulisan Nama di KTP Maksimal 60 Karakter, Kepala Disdukcapil Tarakan Sebut Berlaku Mei 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan aturan baru mengenai penulisan nama saat membuat KTP.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan aturan baru mengenai penulisan nama saat membuat KTP.

Adapun aturan tersebut yakni nama tidak boleh hanya satu kata dan maksimal dibatasi 60 karakter.

Lantas bagaimana dengan penerapannya di Disdukcapil Kota Tarakan? Menjawab pertanyaan tersebut dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hamsyah, regulasinya mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Itu berlaku mulai Mei 2022.

Baca juga: Warga yang Divaksin Harap Bawa, KTP, KK dan BPJS, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 di KTT Hari Ini

“Setiap warga negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang anaknya baru lahir untuk dimasukkan dalam data kependudukannya, harus menaati regulasi tersebut,” urainya.

Ada beberapa item yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut. Pertama, nama harus terdiri dari dua kata minimal. Kemudian kedua, maksimal karakter nama termasuk spasinya yakni 60 karakter.

“Berikutnya, tidak boleh menyingkat nama. Misalnya Muh. Harus ditulis panjang yakni Muhammad,” jelasnya.

Baca juga: Usia 16 Tahun Bisa Lakukan Perekaman E-KTP, Kadisdukcapil Tarakan Tegaskan Urus Mandiri Lewat Online

Kemudian poin lanjutnya, tidak boleh memberikan tanda baca dalam nama. “Misalnya nama Mut’mainnah karena biasa mengikuti bahasa Arab, itu tidak boleh pakai tanda baca,” urainya.
Selanjutnya, tidak boleh memberikan title agama dalam Akta Kelahiran.

Ia menjelaskan, masyarakat di Tarakan masih banyak menggunakan singkatan nama dan juga marga yang dituliskan singkat.

Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang atau rusak
Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang atau rusak (Tribun Jogja)

“Marga misalnya Hamsah Pasaribu, kata Pasaribu ditulis bukan Hamsah P. Tidak boleh disingkat, marga boleh disebutkan tapi lengkap tidak boleh disingkat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, mulai Mei 2022 pihaknya perlahan-lahan akan menerapkan Permendagri tersebut. Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil ingin membuat adminduk, untuk menaati aturan terbaru tersebu.

Baca juga: Tarakan Masuk List Kota Pilot Project Digital ID, Kepala Disdukcapil Beber KTP Tak Perlu Dicetak

“Regulasi tidak berlaku surut,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved