Pemindahan IKN

Pendanaan dan CSR untuk Pembangunan IKN Nusantara

Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) di Kalimantan Timur sudah diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Editor: Sumarsono
IST
Dr Isradi Zainal 

Jika dilihat dari jumlah penduduk yang ada di wilayah IKN Nusantara saat ini, maka dana CSR itu dapat digunakan untuk membantu masyarakat meningkatkan hajat hidupĀ  warga khususnya terkait SDM dan perbaikan atau relokasi rumah yang kurang layak huni.

Pimpinan Otorita IKN dan tim transisi IKN semestinya sudah mulai menyiapkan aturan terkait CSR untuk warga IKN Nusantara.

Sudah saatnya untuk mensinergikan pembangunan infrastruktur dengan pembangunan SDM, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Pimpinan otorita IKN dan Gubernur Kalimantan Timur harus meningkatkan kerjasama dalam meningkatkan SDM dan taraf hidup masyarakat IKN dan Kota penyangga atau mitra penyangga.

Perusahaan yang ada di IKN dan Kaltim juga sudah harus membantu mempersiapkan warga IKN dan Kaltim dalam menyambut IKN.

Kontribusi Otorita IKN, Pemerintah Kaltim dan Perusahaan yang ada di Kaltim akan menjadi penentu suksesnya pemindahan dan pembangunan IKN. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved