Pemindahan IKN
Pendanaan dan CSR untuk Pembangunan IKN Nusantara
Pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN Nusantara) di Kalimantan Timur sudah diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Jika dilihat dari jumlah penduduk yang ada di wilayah IKN Nusantara saat ini, maka dana CSR itu dapat digunakan untuk membantu masyarakat meningkatkan hajat hidupĀ warga khususnya terkait SDM dan perbaikan atau relokasi rumah yang kurang layak huni.
Pimpinan Otorita IKN dan tim transisi IKN semestinya sudah mulai menyiapkan aturan terkait CSR untuk warga IKN Nusantara.
Sudah saatnya untuk mensinergikan pembangunan infrastruktur dengan pembangunan SDM, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.

Pimpinan otorita IKN dan Gubernur Kalimantan Timur harus meningkatkan kerjasama dalam meningkatkan SDM dan taraf hidup masyarakat IKN dan Kota penyangga atau mitra penyangga.
Perusahaan yang ada di IKN dan Kaltim juga sudah harus membantu mempersiapkan warga IKN dan Kaltim dalam menyambut IKN.
Kontribusi Otorita IKN, Pemerintah Kaltim dan Perusahaan yang ada di Kaltim akan menjadi penentu suksesnya pemindahan dan pembangunan IKN. (*)