Berita Nunukan Terkini

Buntut 30 PMI Ilegal Diamankan Marinir Ambalat, Polisi Ringkus 1 Tersangka Calo dan 3 Ditetapkan DPO

Buntut 30 PMI ilegal diamankan Marinir Ambalat, polisi ringkus satu diduga calo dan 3 ditetapkan jadi DPO.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Belum lama ini para PMI diamankan Lanal Nunukan saat ketahuan ingin melintas ke Tawau, Malaysia secara ilegal. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut 30 PMI ilegal diamankan Marinir Ambalat, polisi ringkus satu diduga calo dan 3 ditetapkan jadi DPO.

Satu tersangka calo di Nunukan, inisial BH (49) diringkus Polisi, lantaran diduga terlibat dalam memfasilitasi masuknya 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan dan NTB secara ilegal ke Malaysia, Sabtu (29/05), pagi.

Puluhan PMI tersebut diamankan Satgas Marinir Ambalat saat ketahuan akan melintas secara Ilegal ke Tawau, Malaysia melalui Sungai Mentadak dan Sungai Akoy, Desa Bambangan, Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, BKP Wilker Nunukan Perketat Prosedur Penerimaan Hewan Ternak

Dari 30 PMI itu, 14 diantaranya merupakan laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, anak laki-laki 3 orang, dan 3 anak perempuan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengatakan dari 4 calo yang terlapor, baru 1 tersangka yang berhasil diamankan ke Polres Nunukan.

Pada saat kegiatan sweeping, kata Supriadi keempat tersangka calo tidak ditemukan oleh tim gabungan.

"Baru BH yang berhasil kami amankan kemarin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial FM (laki-laki) HMD (perempuan), dan JS (laki-laki) melarikan diri dari pengejaran petugas. Semua tersangka warga Nunukan," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (31/05/2022), pukul 19.45 Wita.

Sementara itu, tiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Nunukan.

Menurut Supriadi, dari tangan BH didapati uang sebesar Rp7.100.000 yang merupakan uang milik dua PMI.

"Uang itu dibayar oleh dua orang PMI kepada BH, sebagai biaya keberangkatan dari Sebatik-Tawau," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Malaysia Akan Deportasi 374 PMI, BP2MI Nunukan: Lusa Tiba di Pelabuhan Tunon Taka

Tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI.

Tersangka BH diancam pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved