Berita Tarakan Terkini

Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Arief Divonis Bebas

Sempat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, kini Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan dinyatakan bebas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan yang kini akhirnya dinyatakan vonis bebas setelah banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Samarinda diterima dan dinyatakan bebas. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sempat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, kini Khaeruddin Arief Hidayat, mantan Wakil Wali Kota Tarakan dinyatakan bebas.

PT Samarinda menerima banding terdakwa Khaeruddin yang terlibat dalam perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.

Dalam putusannya, Khaeruddin diputus vonis bebas. Berdasarkan penelusuran TribunKaltara.com di laman Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Samarinda, putusan banding dikeluarkan bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR.

Baca juga: Sidang Perdana Digelar, Terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakan dkk Keberatan Tuntutan JPU

Dalam amar putusan itu, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut.

Dalam hal ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo menyatakan menerima permintaan bandung dari penuntut umum dan pansehat hukum terdakwa.

Sementara itu, Muklis Ramlam, kuasa hukum dari Khaeruddin mengungkapkan, kasus ini melalui perjalanan cukup panjang.

Baca juga: Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

Adapun kasus yang dialami oleh kliennya, hingga keluar putusan PT Samarinda bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 kemarin, itulah yang membatalkan putusan PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMR yang ditetapkan tanggal 30 Maret 2022 lalu.

“Dalam amar putusan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muklis Ramlan.

Ia melanjutkan, dengan adanya putusan yang dikeluarkan PT Samarinda, menurutnya tentu hal ini meyakinkan semua bahwa keadilan itu masih ada.

Khaeruddin Arief Hidayat
Khaeruddin Arief Hidayat (TRIBUNKALTIM.CO)

“Dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Aamarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah dan harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk ke ruang publik tentu proses rehabilitasi nama baik Pak Arief Hidayat kita harapkan bersama,” tukasnya.

Sebagaimana dalam putusan PT Samarinda bernomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 berisi lima pernyataan. Pertama menyatakan terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Mantan Wakil Walikota Tarakan Masuki Tahap II, Begini Tanggapan Ibrahim Ali

Kedua,membebastugaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut.
Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Keempat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan kelima menetapkan barang bukti.
Ia juga menambahkan, kliennya per Rabu (1/6/2022) tepat pukul 00.00 dini hari keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved