Berita Tarakan Terkini

Rakhmat Majid Sebut Arief Sudah Diberhentikan dari PAN: Melanggar Jika Tetap Lakukan Tugas DPRD

Rakhmat Majid Gani sebut Khaeruddin Arief Hidayat sudah diberhentikan dari PAN, sebut melanggar jika tetap lakukan tugas DPRD.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO / AGUNG
Rakhmat Majid Gani saat diwawancarai awak media, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Rakhmat Majid Gani sebut Khaeruddin Arief Hidayat sudah diberhentikan dari PAN, sebut melanggar jika tetap lakukan tugas DPRD.

Dalam Surat Keputusan per tanggal 25 Mei 2022 DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditandatangi Ketum memutuskan menunjuk Rakhmat Majid Gani, peraih suara tertinggi ketiga Pemilu Anggota DPRD Kaltara 2019 Dapil 1 menggantikan Khaeruddin Arief Hidayat.

Menanggapi PAW, Rakhmat Majid Gani mengatakan, surat keputusan DPP PAN berkaitan dengan pemberhentian Arief Hidayat sebagai anggota PAN sudah diterbitkan.

Baca juga: Dalam Sehari, Tim Animal Rescue Kota Tarakan Evakuasi Ular Berbisa di Dua Rumah Warga

"Itu dasarnya. Sementara dasar SK sesungguhnya mengambil daripada kejadian yang dialami Arief Hidayat dan keputusan PN Samarindah yang menetapkan Arief sebagai terdakwa dan jadilah dia divonis 3,9 tahun," ujarnya.

Maka lanjutnya, terbitlah Surat Keputusan DPP PAN pada tanggal 13 April 2022.

Hasil dari itu lanjutnya, berlanjut dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW).

Di sini DPP PAN membuat surat hanya menunjuk saudara Khairan, sebagai pemilik suara tertinggi kedua saat Pemilu anggota DPRD Kaltara 2019.

"Karena memang beliau kemudian direvisi surat tersebut dan diganti karena meninggal dunia dan dipindahkan ke nomor 3 pemilik suara terbanyak," ujarnya.

Kemudian di SK ketiga tertanggal 25 Mei 2022 untuk proses PAW dan suratnya disampaikan ke KPU Kaltara, Gubernur Kaltara dan DPRD Kaltara.

"Tiga tempat itu sejak tanggal 25 Mei diajukan suratnya. Harusnya dalam proses perjalanan. Arief Hidayat sudah berhenti sebagai anggota PAN. Pemberhentian tetap begitu putusannya," jelas Rakhmat Majid Gani, Jumat (3/6/2022).

Sehingga lanjutnya, setelah muncul hasil PT Samarinda membebaskan Arief, maka menjadi konflik.

"Itu menjadi konflik. Tapi sesungguhnya itu, Surat Keputusan DPP PAN sampai hari ini belum dilakukan revisi atau apa. Tapi saudara Arief Hidayat sudah melakukan kegiatan setelah bebas," urainya.

Baca juga: Harga Sapi di Kota Tarakan Naik Sampai 30 Persen, Tetap Diburu Sepekan Sebelum Hari Raya Idul Adha

Maka menurutnya, apa yang dilakukan Arief Hidayat melanggar karena seharusnya tidak melakukan kegiatan dulu dan menuntaskan terlebih dahulu permasalahan hukum yang ada.

"Tidak mungkin begitu saja selesai. Karena itu baru proses banding yang dilakukan Arief Hidayat," ujarnya.

Sebagai pengganti Arief Hidayat yang ditunjuk DPP dalam PAW, ia menilai dengan keluarnya Arief Hidayat, siapapun penggantinya, PAN di provinsi harus melaksanakan surat dari DPP PAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved