Berita Bulungan Terkini
Belum Punya Surat Izin Usaha, Bupati Syarwani Tegaskan Kepada Pemilik THM di Bulungan Lapor DPMPTSP
Bupati Bulungan Syarwani besikap tegas kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki surat izin usaha ,supaya segera lapor ke DPMPTSP.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Bupati Bulungan Syarwani besikap tegas kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki surat izin usaha ,supaya segera lapor ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Siapapun yang mendirikan tempat hiburan di Bulungan, harus ada persyaratan, harus ada perizinan, salah satu layanan itu bisa diberikan melalui bisa dikeluarkan DPMPTSP dan OPD teknis terkait pengurusan izin tersebut," ucapnya Sabtu (4/6/2022).
Syarwani menuturkan ada beberapa THM di Bulungan dekat dengan kawasan pemukiman masyarakat, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas terkait yang mengananganinya secara detail supaya lakukan pengecekan izin usahanya.
Baca juga: Baru 7 Instansi yang Aktif, Bupati Bulungan Syarwani Evaluasi Tenant di Mall Pelayanan Publik
"Artinya tempat hiburan itu boleh tidak ? Di kawasan pemukiman padat penduduk. Nah kalaupun mereka dibolehkan, pengaturan jam operasionalnya bagaimana itu semua ada diatur dalam ketentuan proses perizinan tempat-tempat kegiatan hiburan malam," ungkapnya.
Disisi lain, Syarwani tidak ingin tingkat kondusifitas keamanan masyarakat Kabupaten Bulungan menurun akibat adanya kegiatan THM.
"Sekalipun mungkin tumbuh banyak tempat kegiatan hiburan, tetapi kita pastikan bahwa, kehadiran tempat hiburan itu tidak menjadi penyebab tidak kondusifnya daerah ini, misalnya kita tidak ingin meningkatnya kriminalistas, terus penggunaan narkoba, itu jangan menjadi pemicu," ucapnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, BPJamsostek Tarakan Siap Melayani Peserta di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, Syarwani menuturkan sudah lakukan kerja sama menjaga keamanan ketertiban dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk rutin melaksanakan kegiatan pengamanan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulungan Roni Silitonga menambahkan saat ini mengurus perizinan pemilik tempat usaha hiburan malam seperti Bar dan Diskotik supaya segera mempersiapkan data kawasan.

"Nanti kami waktu tanyakan yang pemilik tempat diskotik, apakah punya data platform kawasan atau tidak. Karena akan berpengaruh penerbitan persetujuan bangunan gedung atau PBG nya nanti juga mencakup izin lingkungan, izin bangunan ruang," ucapnya.
Termasuk kata Roni, saat membuat perizinan usaha tempat hiburan malam (THM) seperti Diskotik dan Bar segera sediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: Setahun Kepemimpinan Wempi & Jakaria, Warga Malinau Ingin Pelayanan Publik Perlu Perhatian Serius
"Npwp itu pasti. Ada namanya juga yang kita punya, konfirmasi status wajib pajak daerah atau KSWPD, misal lokasi pajak daerah, kalau di NPWP cuman PPH PPN, kewajiban yang dibayar, tapi kalau kita buka di sistem kita, PBB nya sudah dibayar belum ini bar atau diskotik itu, ada nomor nope namanya objek pajak," ucapnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi