Berita Tarakan Terkini
Patungan Beli Sabu dan Rencana Diedarkan di Sekatak, Pelaku Sempat Coba Kabur, Tapi Terjatuh ke Laut
Patungan beli sabu dan rencana diedarkan di Sekatak, pelaku sempat coba kabur, tapi terjatuh ke laut.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Jadi AC ini investasi uangnya masuk ke dia Rp 13 juta dan BK Rp 17 juta patungan,” urainya.
Adapun terhada AC sudah diamankan di lokasi berbeda. Jika nantinya sabu tersebut laku terjual, maka akan dibagikan keuntungan. Barang haram tersebut belum sempat terjual sudah terciduk duluan oleh petugas.
“Pengakuan BK, beli di Beringin. Dia tidak tahu Beringin mana dan baru dua kali itu dia lakukan. Dulu sekali pernah beli di Beringin juga dan lolos. Ini kedua kali tertangkap,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan urine, BK juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kejuaraan Grasstrack KKSS Kaltara Cup Digelar di Tarakan Pekan Depan, Rider Nasional Ikut Berlaga
“Rencananya hari itu, sorenya akan berangkat Sekatak pakai speedboat. Setelah dia beli itu barang mau kembalikan motor ke keluraganya tapi ada petugas jadi dia kabur,” jelasnya.
Untuk BK dan AC sendiri disebutkan Ipda Amiruddin, akan diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
