Berita Nunukan Terkini

PPDB Tahun Ini, Disdikbud Nunukan Akomodir Siswa yang Orangtuanya Meninggal Covid-19, Ini Alasannya

PPDB tahun ajaran 2022/2023 bakal mengakamodir calon siswa baik SD maupun SMP yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 melalui skema afirmasi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Proses pendaftaran calon siswa SMPN1 Nunukan, tahun 2021. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 bakal mengakamodir calon siswa baik SD maupun SMP yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 melalui skema afirmasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan hak pendidikan kepada anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19.

Diketahui ada 4 jalur yang boleh digunakan oleh orangtua untuk mendaftarkan putra-putrinya di sebuah SMP. Pertama jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua.

Baca juga: SMPN 2 Kota Tarakan Buka 11 Rombel, Sudah Bentuk Panitia PPDB, Ini Jalur Zonasi yang Disiapkan

Sedangkan untuk SD hanya 3 jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orang tua.

"Setiap anak punya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang sama. Apalagi kalau anak yang mengalami musibah begitu. Bahkan bukan hanya anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 saja. Akan kami akamodir melalui skema afirmasi," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/06/2022), pukul 11.00 Wita.

Akhmad sampaikan, calon siswa yang orangtuanya meninggal baik karena Covid-19 atau faktor lainnya bisa melampirkan surat keterangan kematian dalam berkas pendaftaran.

Baca juga: Merasa Dirugikan Dengan Aturan PPDB, Kepsek SMA Katolik Nunukan Ajukan Protes, Ini Alasannya

Untuk tahap pendaftaran calon siswa baik SD maupun SMP akan dibuka mulai tanggal 4-7 Juli 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Nunukan, Akhmad.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Nunukan, Akhmad. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Tanggal 8 Juli itu pengumuman hasil pendaftaran. Jadi sembari pendaftaran, tanggal 5-7 Juli itu juga seleksi," ucapnya.

Akhmad menjelaskan untuk SMP, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen, dan perpindahan orangtua 5 persen.

Baca juga: Kadisdikbud Nunukan Sebut tak Ada Perubahan Pada PPDB Tahun Ini, Akhmad: Juknis Masih Dibahas

Sementara untuk SD, jalur zonasi 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan 5 persen.

"Kecuali sekolah di wilayah III atau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Jalur zonasi tidak berlaku di sana, karena kurang siswanya," ujarnya.

Sekadar diketahui ada sebanyak 43 SMP Negeri di Kabupaten Nunukan dengan daya tampung siswa yang beragam untuk setiap sekolah.

Baca juga: Disdik Malinau Mulai Garap Juknis PPDB, Ortu Calon Siswa Minta Zonasi Pertimbangkan Populasi Peminat

Sementara sekolah dengan daya tampung paling banyak yakni SMPN 1 Nunukan dengan jumlah 288 siswa.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved