Berita Nunukan Terkini

Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan hentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

Menurut Arofiek, Operasi Patuh akan dilaksanakan pihaknya di semua wilayah di Nunukan.

"Tidak hanya Pulau Nunukan. Pulau Sebatik dan wilayah III juga kami lakukan Operasi Patuh. Razia akan dilaksanakan secara situasioner. Hari Sabtu dan Minggu juga kami tetap lakukan razia," tuturnya.

Terkait maraknya pengendara sepeda motor yang ke tempat ibadah tidak menggunakan helm, Arofiek mengaku pihaknya akan tetap lakukan penilangan.

"Mau dekat ataupun jauh, kegiatan apapun termasuk ibadah sekalipun harus gunakan helm.

Kita tidak tahu musibah yang bakal menimpa kita. Pecinya kan bisa disimpan dulu, nanti kalau sudah sampai di Masjid baru dipakai," ungkapnya.

Dia berharap kepada masyarakat Nunukan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Helm digunakan bukan karena ada Polisi. Tapi untuk tujuan melindungi kepala ketika jatuh dan terjadi benturan.

Hati-hati dalam berkendara. Hargai pengendara lain dan pejalan kaki," imbuh Arofiek.

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini besaran denda tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved