Berita Nunukan Terkini
Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya
Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan hentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
(*)
Penulis: Febrianus Felis