Berita Nunukan Terkini

Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan hentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved