Berita Nunukan Terkini
Demi Judi Online, Berulang Kali Mencuri di TKP yang Sama, Residivis Curat Diringkus Polres Nunukan
Demi judi online, berulang kali tersangka inisal SU mencuri di Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang sama, residivis curat diringkus Polres Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Demi judi online, berulang kali tersangka inisal SU mencuri di Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang sama, residivis curat diringkus Polres Nunukan.
Seorang pria di Nunukan inisial SU alias OT (29), diringkus polisi pada Senin (20/06/2022), sekira pukul 02.30 Wita, atas tuduhan mencuri.
Anehnya tersangka SU telah mencuri berulang kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2017 lalu.
Baca juga: Harga Cabai dan Bawang Merah Makin Mahal di Pasaran Nunukan, Warga Melirik Produk Malaysia
"Tersangka itu sempat dipenjara karena mencuri di rumah dinas Bea dan Cukai Nunukan yang terletak Jalan Pendidikan, Nunukan Utara. Saat itu dia divonis penjara 1,2 tahun," kata Supriadi kepada TribunKaltara.com, Selasa (21/06/2022), pukul 14.00 Wita.
Menurut Supriadi, tersangka kembali melakukan aksinya di rumah dinas Bea dan Cukai Nunukan Jalan Moh Hatta, Nunukan Timur selama periode Mei hingga Juni 2022.
Setelah kecurian berulang kali, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.
"Dalam bulan Mei lalu korban telah kecurian dua kali berupa uang tunai Rp8.900.000. Lalu uang tunai Rp300.000 berikut dengan kartu ATM," ucapnya.
Lanjut Supriadi,"Berikutnya pada Juni 2022, korban kehilangan lagi 1 unit handphone dan uang tunai Rp1.000.000," tambahnya.
Terakhir aksi tersangka terekam CCTV di rumah dinas tersebut pada Minggu (19/06) sekira pukul 12.30 Wita.
Supriadi menyampaikan, tampak dari CCTV tersangka masuk ke dalam rumah dinas tersebut melalui kaca nako yang sudah dia buka secara paksa sebelumnya.
"Hal tersebut baru diketahui oleh korban pada pukul 22.30 Wita ketika melakukan pengecekan CCTV," ujarnya.
Ditangkap di Rumah Orang Tua Pelaku
Seusai melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, termasuk analisa visual rekaman CCTV, Polisi berhasil temukan tersangka di sebuah rumah persembunyian yany diduga milik orang tuanya.
Tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan pada hari Senin (20/06) sekira pukul 02.30 Wita saat sedang tidur.
"Dari tangan pelaku anggota kami temukan sejumlah barang berharga yang diduga milik korban. Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya dilakukan berulang kali," tuturnya.
Uang Hasil Kejahatan Untuk Judi Online
Dari keterangan tersangka, beber Supriadi, uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Baca juga: 8 Speedboat Reguler Berangkat dari Nunukan ke Tarakan Hari Ini,Barang Lebih 10 Kg Ada Biaya Tambahan
"Saat ini tersangka dalam proses Sidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan. Korban alami kerugian materi sebesar Rp14.000.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sekadar diketahui, barang bukti yang diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 1 buah kaca nako;
- 2 unit handphone;
- 1 buah jam tangan;
- Seperangkat vapor.
Penulis: Febrianus Felis