Berita Malinau Terkini

Empat Hari Lagi Pendaftaran PPDB Malinau Dibuka, Orang Tua Ngurus Dokumen Persyaratan di Disdukcapil

Pendaftaran PPDB dibuka 27-30 Juni 2022, Dinas Pendidikan Malinau minta orang tua harus lengkapi persyaratan seperti akte kelahiran anak dan KK..

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Orang tua calon siswa mengurus keperluan administrasi persyaratan pendaftaran PPDB di Dinas Dukcapil Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (23/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kabupaten Malinau tingkat TK, SD dan SMP/sederajat dimulai akhir Juni 2022.

Berdasarkan jadwal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, pendaftaran serentak akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 hingga 30 Juni 2022.

Terhitung 4 hari sebelum pendaftaran PPDB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Malinau ramai permintaan pengurusan administrasi.

Baca juga: Panitia PPDB SD Negeri 002 di Kabupaten Tana Tidung Buka Satu Rombel, 21 Anak Sudah Mendaftar

Warga Desa Malinau Hulu, Zainab diantara Ibu rumah tangga yang datang ke Disdukcapil Malinau untuk keperluan administrasi PPDB.

Menurutnya, persyaratan umum yang diperlukan diantaranya akta kelahiran dan Kartu Keluarga.

Baca juga: PPDB Bulungan, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya, Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

"Ngurus Akta. Tahun ini, anak yang kecil masuk sekolah SD. Aktanya kemarin sempat kami urus, cuma baru mau diambil," ujarnya saat ditemui di Kantor Dukcapil Malinau, Kamis (23/6/2022).

Selain permintaan mengurus akte kelahiran, banyak diantara warga yang mengurus pembaharuan kartu keluarga.

Orang tua calon siswa mengurus keperluan administrasi persyaratan pendaftaran PPDB di Dinas Dukcapil Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (23/6/2022).
Orang tua calon siswa mengurus keperluan administrasi persyaratan pendaftaran PPDB di Dinas Dukcapil Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (23/6/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Diantaranya administrasi untuk keperluan domisili dan alamat tinggal yang disyaratkan untuk pendaftaran jalur umum atau zonasi.

"Domisili ini untuk persyaratan masuk sekolah, karena sistem rayon (zonasi). Rencana mau diperbarui KK, wilayah domisili, karena masih alamat lama. Syarat masuk SMP itu harus di wilayah sekolah," ujar warga Desa Kuala Lapang, Jason.

Baca juga: PPDB Bulungan Utamakan Jalur Zonasi, Bagaimana Kuota untuk Jalur Prestasi?

Mulai Senin, 27 Juni 202, sekolah jenjang TK, SD dan SMP/sederajat akan membuka tahapan pendaftaran secara serentak hingga 30 Juni 2022 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved