Berita Bulungan Terkini

PPDB Bulungan, Perhatikan Syarat dan Cara Daftarnya, Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut syarat dan cara daftar PPDB Bulungan agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - PPDB. Perhatikan syarat dan cara daftar PPDB Bulungan agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan. (TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Berikut syarat dan cara daftar PPDB Bulungan agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB saat ini masih berlangsung di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Bagi orangtua/wali murid, hendaknya memperhatikan syarat dan cara pendaftaran PPDB Bulungan.

Pasalnya ada beberapa dokumen berbeda yang dibutuhkan sesuai dengan jalur yang diambil dalam PPDB.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan, Dinas pendidikan Bulungan, Florida mengungkapkan tahun ini lebih memprioritaskan jalur zonasi dengan kuota 80 persen setiap sekolah.

Menurut Florida, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi calon siswa dan siswi, sebelum mendaftar pada jalur yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan.

"Untuk jalur zonasi, persyaratanya, pertama surat domisili yang diterbitkan paling singkat 1 tahun, kedua, usia SD Minimal 6 Tahun per 1 Juli Tahun berjalan, diutamakan usia 7 Tahun," ujar Florida, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (22/6/2022).

Kemudian kata Florida untuk usia SMP paling tinggi 15 Tahun per 1 Juli tahun berjalan, melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan telah lulus.

"Dan atau Surat Keterangan Lulus atau SKL apa bila blanko Ijazah belum diterbitkan," ucapnya.

Kemudian untuk jalur Afirmasi, menurut Flordia diperuntukkan keluarga ekonomi tidak mampu.

"Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahterah (KKS)," ungkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Florida. (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi)
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Florida. (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi) (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi)

Baca juga: PPDB Bulungan Utamakan Jalur Zonasi, Bagaimana Kuota untuk Jalur Prestasi?

Lebih lanjut, bagi penyandang disabilitas, Florida menuturkan harus mengantongi surat keterangan dokter atau psikolog dengan menyebutkan jenis Disabilitas.

"Selanjutnya, jalur mutasi harus memiliki surat penugasan orangtua dari Instansi atau lembaga terkait yang memperkerjakan," ucapnya.

Sementara itu, jalur prestasi, calon pendaftar perlu menampilkan nilai rapor dalam lima semester.

"Lalu surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, piagam atau penghargaan bidang akademik maupun non akademik, dan paling singkat 6 bulan, paling lama 3 Tahun sebelum pendaftaran dan minimal tingkat Kabupaten," kata Florida.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved