Berita Kaltara Terkini

Anak di Bawah Umur di Tarakan Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap di Pinggir Jalan Jembatan Bongkok

Ditresnarkoba Polda Kaltara amankan seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur sudah menjadi pengendar sabu di Tarakan.Ditangkap di pinggir jalan

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Mengenakan baju orange para tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran tim Ditresnarkoba Polda Kaltara Selasa (28/6/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap anak di bawah umur berinisial R yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Tarakan.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto melalui Kabag Binopsnal, Kompol Suwandi menuturkan, R ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai tanggal 14 Juni 2022 lalu.

"Salah satu tersangka di Tarakan masih anak di bawah umur dan pindahan dari Sulawesi Selatan tahun 2003," ungkapnya Selasa (28/6/2022).

Baca juga: 22,8 Kg Sabu Dilarutkan Dalam Air di Hari Anti Narkotika, Bentuk Pencegahan Perketat Perbatasan

Kompol Suwandi mengatakan, saat ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kaltara dan dimintai keterangan masih berusia 17 tahun dan  diketahui hanya lulusan pendidikan sampai jenjang Sekolah Dasar (SD).

Tak hanya itu, Kompol Suwandi menuturkan R saat ditangkap bersama rekannya berinisial P membawa sabu seberat 48,46 gram pukul 00.20 Wita dipinggir jalan Jembatan Bongkok.

"Karena di bawah umur, prosesnya dipercepat. Satu tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan," ucapnya.

Baca juga: 4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satgas Pamtas RI-Malaysia, Sajam & Senpi Rakitan Ikut Diamankan

Bahkan, kata Kompol Suwandi, rekan R berinisial P yang juga menjadi tersangka, mengakui bahwa R merupakan sepupu nya.

"P memberi uang kepada R untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Kompol Suwandi P mendapatkan sabu tersebut juga dari seseorang yang merupakan keluarganya.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Suwandi (mengenakan kemeja biru) saat membacakan keterangan terbuka kepada beberapa awak media mengenai kasus peredaran narkoba di pers media Ditresnarkoba Polda Kaltara Selasa (28/6/2022
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Suwandi (mengenakan kemeja biru) saat membacakan keterangan terbuka kepada beberapa awak media mengenai kasus peredaran narkoba di pers media Ditresnarkoba Polda Kaltara Selasa (28/6/2022 (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Terpisah tersangka pengedar Narkotika yakni P enggan memberi keterangan lebih lanjut dan mengaku baru satu kali melakukan perbuatan ini.

"Saya beli dari sepupu juga, ini baru sekali saja," ucapnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi, Polres Nunukan Akui Tersangka Sempat Dilepas Karena ini

Sebagai informasi, kata Kompol Suwandi hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara masalah peredaran Narkotika saat ini ada 8 orang.

"Jumlah keseluruhan kasus, barang bukti dan tersangka sebagai berikut 1. LP Kasus sebanyak 3 (Tiga) LP 2, total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 94,56  gram dan Jumlah tersangka sebanyak 8  orang, tempat kejadian kasus di Kota Tarakan sebanyak 1 kasus Narkotika, kemudian Kabupaten Bulungan sebanyak 2 kasus Narkotika, lalu kejadian kasus pada bulan Mei sebanyak 1 kasus Narkotika lalu bulan Juni sebanyak 2  kasus Narkotika," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved