Berita Tarakan Terkini

PPDB Sistem Online di Tarakan, Orangtua Masih Harus Kumpul Berkas ke Sekolah untuk Verifikasi Data

Meskipun PPDB dilakukan secara online. Pendafar harus datang ke sekolah yang bersangkutan untuk melakukan pengumpulan berkas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Proses penerimaan peserta didik baru di SDN 041 Kelurahan Karang Anyar. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 hingga hari keempat dilaporkan berlangsung lancar.

Ini disampaikan Kepala Disdikbud Kota Tarakan, Budiono. Untuk diketahui terhitung sejak pandemi, PPDB menggunakan sistem pendaftaran secara online.

Namun di 2022 ini diakui Budiono, pendaftaran PPDB rerata satuan pendidikan menggunakan sistem semi online.

Baca juga: SMAN 1 Malinau Terima 324 Siswa, Hari Ketiga PPDB Online Pendaftar Zonasi Melebihi Daya Tampung

Ini dikarenakan masih ada orangtua datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas yang selanjutnya berkas tersebut akan diverifikasi dan diinput ke dalam aplikasi PPDB.

“Setelah diinput, pendaftar dapat kertas putih bukti pendaftaran baru bisa cek kondisinya disekolah yang dia pilih lewat web,” urai Budiono.

Diakui Budiono, ada perbedaan di pola seleksi khusus SD dan SMP negeri. Khususnya SD, seleksinya menggunakan sistem perangkingan usia. Pengecualian ketika daya tampung kurang maka harus dijurnalkan.

Baca juga: Daya Tampung SMA Negeri Capai 1.104 Siswa, PPDB Online di Malinau Masih Terkendala Jaringan Internet

“Jadi berdasarkan usia seleksinya. Kalau usianya sama, maka berdasarkan domisili. Ketika itu sama, waktu mendaftarnya juga diseleksi. Biasanya hanya cukup di usia saja, itu sudah tidak ada masalah,” beber Budiono.

Selanjutnya kata Budiono, pendaftaran dimulai Senin (27/6/2022) kemarin hingga akhir Juni 2022.

“Ketika jalur afirmasi dan pindah tugas itu tidak terpenuhi daya kuotanya sekolah, maka kouta sisanya otomatis akan dimasukkan menambah kuota zonasi. Pengumumannya 1 Juli 2022,” jelas Budiono.

Kepala Disdik Kota Tarakan, Budiono. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Disdik Kota Tarakan, Budiono. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Menyoal PPDB di level SMP negeri lanjutnya, semisal daya tampungnya tidak sebanyak pendaftar, maka calon siswa akan dijurnalkan berdasarkan jarak rumah.

“Dalam hal ini Disdik Tarakan menggunakan titik koordinat RT. Sehingga anak yang berada di RT yang sama, akan memiliki jarak yang sama ke sekolah-sekolah tertentu,” bebernya.

Baca juga: Hingga Hari Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Kaltara Teguh Henri Sutanto Klaim PPDB Berjalan Lancar

Namun jika jarak tempat tinggal atau RT itu sama, maka akan berdasarkan usia.
“Jadi ketika dijurnal itu jarak rumahnya sama, maka dia berdasarkan usia anak. Kalau jarak sama, usia sama, maka berdasarkan siapa yang mendaftar lebih dulu. Tapi biasanya hanya berdasarkan jarak saja itu sudah bisa,” urainya panjang lebar.

Pendaftaran khusus jalur zonasi SMP lebih panjang dari SD, yakni dari tanggal 29 sampai 2 Juli 2022. Usai pendaftaran selanjutnya akan ada pengumuman pada 2 Juli 2022, dan daftar ulang selenggarakan pada tanggal 4 Juli 2022 dan 5 Juli 2022.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved