Berita Nunukan Terkini
Korupsi Dana APBDes, 3 Aparatur Pemdes Samaenre Semaja Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda
Kasus dugaan korupsi dana APBDes yang melibatkan 3 Aparatur Pemerintah Desa Samaenre Semaja, Nunukan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus dugaan korupsi dana APBDes yang melibatkan 3 Aparatur Pemerintah Desa Samaenre Semaja, Nunukan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, menyatakan, selaku Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Nunukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Samaenre Semaja tahun anggaran 2017 sampai Agustus 2019.
"Pada Jumat tanggal 24 Juni 2022, kami telah menerima pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Nunukan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Samaenre Semaja," kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Senin (04/07/2022).
Adapun 3 tersangka Aparatur Pemdes yang diterima oleh penuntut umum yakni ML, mantan Sekretaris Desa Samaenre Semaja selama 3 periode berturut-turut mulai 2017 sampai Agustus 2019.
Baca juga: Terbukti Bersalah Korupsi Dana Desa, Kades Long Titi Malinau RM Divonis 4 Tahun Penjara
Berikutnya F, merupakan mantan Kepala Desa Samaenre Semaja perode 2017 hingga Maret 2019.
Serta AS, Pj Kepala Desa Samaenre Semaja periode Maret-Agustus 2019.
Ricky menyebut, jumlah barang bukti yang diterima pihaknya sebanyak 54 buah yang terdiri dari dokumen-dokumen pencairan.
"Tiga orang tersangka berinisial ML, F, dan AS tersebut telah kami lakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penuntutan dengan memperhatikan jangka waktu penahanan 20 hari," ucapnya.
Ringkasan Perkara Dugaan Korupsi Dana APBDes Samaenre Semaja
Ricky menjelaskan penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan dana APBDes Samaenre Semaja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pembangunan GOR di desa tersebut.
Baca juga: Bupati Nunukan Sebut Pengelolaan Dana Desa Terbentur Regulasi Pusat, Laura: Selalu Tiba-Tiba Berubah
"Pembangunan GOR itu berasal dari DD Samaenre Semaja tahun anggaran 2019 yang mangkrak hingga saat ini," ujarnya.
Hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa benar pembangunan GOR di desa tersebut tidak selesai dibangun, namun uang anggaran pembangunan tersebut sudah dicairkan oleh kepala desa, sekretaris desa maupun bendahara desa tanpa ada bukti pertanggungjawabannya.
"Kami temukan juga fakta bahwa selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2017 sampai dengan Agustus 2019, Desa Samaenre Semaja tidak pernah membuat LPJ penggunaan keuangan APBDes selama tiga tahun berturut-turut," tuturnya.
Ricky beberkan total nilai kerugian dalam penyimpangan pengelolaan APBDes Samaenre Semaja tahun anggaran 2017-Agustus 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawaban yakni sekira Rp1.119.020.710.
Saat ini penuntut umum Kejari Nunukan telah melimpahkan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan biasa kepada pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Jumat (01/07).
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Kades RM Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara