Berita Tana Tidung Terkini
Tak Perlu Lagi Bawa Berkas Saat Mendaftar, Parpol Dapat Gunakan Aplikasi SIPOL
Gun memudahkan parporl untuk mendaftar pada Pemilu 20224, KPU meluncurkan - Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Begini Manfaatnya.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat digunakan 100 persen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, SIPOL bukan lah aplikasi baru yang diluncurkan KPU.
Yudhi mengatakan, aplikasi SIPOL ini telah diluncurkan bersamaan dengan aplikasi sistem informasi lainnya.
Baca juga: Sudah 28 Parpol Minta Akses SIPOL, Ini Imbauan Anggota KPU Kaltara Hariyadi Hamid ke Partai Politik
Seperti Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi PAW (SIMPAW), maupun Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Hanya saja, kata dia, aplikasi SIPOL saat ini telah diperbarui sistemnya. Sehingga pengurus Partai Politik (Parpol) dapat lebih mudah mendaftarkan partainya.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya, SIPOL itu belum sempurna, ada yang ndak bisa login, ada yang error, segala macam.
• Sudah 28 Parpol Minta Akses SIPOL, Ini Imbauan Anggota KPU Kaltara Hariyadi Hamid ke Partai Politik
Nah, Pemilu 2024 ini, KPU RI memberikan kemudahan bagi Parpol untuk mendaftarkan partainya, menggunakan SIPOL itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (5/7/2022)
Dia sampaikan, dengan disempurnakannya SIPOL ini, pengurus Parpol tak perlu lagi membawa berkas fisik pada saat pendaftaran Parpol.

Sementara di daerah seperti Kabupaten Tana Tidung, dia katakan, pihaknya hanya perlu mencocokan data yang telah masuk di SIPOL dengan data pengurus Parpol di daerah.
"Kalau di sini tetap kita pakai SIPOL, cuma sudah terisi gitu loh dari pusat. Jadi kita hanya mencocokan, apakah datanya sesuai atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Bukan Partai Mewah, PKS Siap Koalisi dengan Parpol Lain di Pilpres 2024, Usul Satu Figur Internal
Lebih lanjut dia sampaikan, dengan aplikasi SIPOL ini, pihaknya akan tau jumlah partai yang telah mendaftar di aplikasi tersebut.
"Jadi kita bisa update terus berapa Parpol yang sudah mendaftar di SIPOL," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati