Berita Malinau Terkini
Waspadai Penyebaran Wabah PMK Seusai Idul Adha, Dokter Hewan Cek Kesehatan Sapi Kurban di Malinau
Sebelum hewan kurban disalurkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Hal ini dilakukan untuk antisipasi pennyebaran PMK.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Pertanian Kabupaten Malinau mengutus dokter hewan untuk memeriksa kondisi hewan kurban sebelum disalurkan.
Bidang Peternakan dan Kesehatan hewan Dispertan Malinau memeriksa kelayakan hewan sebelum didistribusikan pagi tadi, Sabtu (9/7/2022).
Pemeriksaan awal sapi kurban merupakan prosedur wajib sebagaimana diatur oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan RI.
Baca juga: Idul Adha 1443 H di Tengah Wabah PMK, Ini Seruan Dewan Masjid Indonesia
Dokter Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispertan Malinau, drh. Bryan Toding Ambabunga telah memeriksa kondisi sapi kurban di Malinau.
"Sesuai prosedur, sebelum disembelih, hewan kurban harus diperiksa kelayakannya. Sejak kamis lalu kami sudah mulai turun memeriksa," ujar Bryan, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Cegah PMK Masuk Kaltara, Hewan Masuk dari Luar Daerah Karantina 14 Hari & Disinfektan Alat Angkut
Bryan menerangkan pemeriksaan tersebut merupakan prosedur wajib, khususnya untuk pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH).
Pemeriksaan layak konsumsi Sapi Kurban melalui sejumlah tahapan pemeriksaan dan telah dilakukan oleh dokter hewan dan paramedik veteriner Dispertan sejak Kamis (7/7/2022) lalu.

"Pemeriksaan awal, ante-mortem dilakukan terkait kelayakan hewan kurban, selanjutnya pemeriksaan post-mortem."
"Terkait pelakuan karkas atau daging setelah disembelih. Masih kami tinjau di sejumlah lokasi pemotongan, sejauh ini masih aman-aman saja," katanya.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, DPKP Kaltara Masih Terapkan Karantina Hingga Bentuk Ini: Syukur Masih Aman
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seusai Idul Adha 2022.
Pemotongan hewan kurban akan dipantau petugas dari Dispertan Malinau, khususnya penyembelihan di luar RPH yang wajib dalam pengawasan dokter hewan yang ditunjuk.
(*)
Penulis : Mohammad Supri