Berita Nunukan Terkini
2 Desa Persiapan di Kabupaten Nunukan Dimungkinkan Segera jadi Defenitif, Helmi: Tapi Kami Cek Dulu
Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar sebut dua desa persiapan di Kabupaten Nunukan dimungkinkan segera jadi defenitif, Helmi: Tapi kami cek dulu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua desa persiapan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara segera jadi desa defenitif.
Kedua desa persiapan tersebut yakni Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan dalam waktu dekat tim dari pemerintah daerah (Pemda) akan meninjau ke dua lokasi desa persiapan tersebut.
Sesuai informasi dan data yang diserahkan oleh Pj Desa Persiapan kepada tim Pemda bahwa kedua desa persiapan itu layak menjadi desa defenitif.
Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB Diundur Hari ini, Kepala SMAN 1 Nunukan Beber Alasan dan Jadwal Daftar Ulang
"Tapi kami cek dulu. Karena ada mekanismenya. Kami akan lakukan pengujian di lapangan. Kalau misalnya list yang sudah tim susun berdasarkan ketentuan telah memenuhi syarat. Dua Desa itu bisa kami dorong pengajuan Perda untuk penetapan menjadi desa defenitif," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Senin (11/07/2022), pukul 15.00 Wita.
Secara umum Helmi menjelaskan syarat desa persiapan untuk menjadi defenitif yakni batas usia desa tersebut minimal 5 tahun. Sementara itu jumlah penduduk sebanyak ada 1.500 jiwa dan 300 KK.
Selain itu juga di desa persiapan harus sudah memiliki akses transportasi antar wilayah.
"Jadi kalau laporan Pj desa persiapan, sudah ada akses transportasinya. Tapi kami cek dulu seperti apa aksesnya," ucapnya.
Tak hanya itu, sosial budaya yang menciptakan kerukunan hidup masyarakat sesuai adat-istiadat setempat, juga menjadi syarat desa defenitif.
"Kami akan identifikasi kegiatan kemasyarakatan di sektor kepemudaan seperti apa. Gotong-royong, keagamaan, dan kebudayaan lokal," ujar Helmi.
Juga ada syarat potensi desa. Helmi menuturkan bahwa laporan yang mereka terima di dua desa persiapan itu sudah memiliki potensi perkebunan dan peternakan.
Ia berharap juga Pj kepala desa persiapan mampu menunjukkan batas wilayah baik dalam bentuk peta atau batas alam ataupun batas buatan.
"Sebelumnya dua desa itu merupakan wilayah Desa Binusan. Kemudian ada pemekaran menjadi tiga desa. Nah, itu wilayahnya mana saja. Nanti kami akan lakukan pengecekan sekaligus mengambil titik koordinat," tuturnya.
Syarat selanjutnya, sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Terakhir, soal realisasi komitmen dukungan desa induk terhadap desa persiapan.
Kata Helmi tim akan mengidentifikasi bentuk dukungan yang selama ini diberikan desa induk kepada dua desa persiapan itu.
"Minimal dukungan anggaran operasional bagi desa persiapan untuk melakukan layanan pemerintahan dan publik. Kan desa persiapan punya perangkat desa. Lalu, honor mereka dan ATK seperti apa. Nanti tim akan lakukan pencocokan di lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Alur Pelayaran Tertutup Adanya Budidaya Rumput Laut, DKP Nunukan Sebut Kewenangan di Pemprov Kaltara
Lanjut Helmi,"Kalau sudah punya tata kelola yang bagus terhadap penyelenggaraan pemerintahan di dua desa persiapan itu, maka layak jadi desa defenitif," tambahnya.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, dua desa persiapan tersebut seharusnya sudah menjadi desa defenitif.
"Desa persiapan diberikan waktu mulai proses pengusulan hingga masuk desa persiapan minimal selama dua tahun. Dalam masa persiapan akan dievaluasi. Jika memenuhi syarat maka akan jadi defenitif. Walaupun baru setahun sepanjang syarat terpenuhi," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis