Berita Bulungan Terkini

BPJS Tanjung Selor Punya Klasifikasi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Ini Penjelasan Alfonsous

Dalam aturan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan kepada masyarakat ada yang dijamin dan tak dijamin. Jadi tidak semua penyakit dijamin BPJS.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Tanjung Selor, Alfonsous T.F Baja saat ditemui ruang kantor kerjannya 

TRIBUNKALTARA.COM,BULUNGAN - Kepala Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Tanjung Selor, Alfonsous T.F Baja, menuturkan beberapa hal berkaitan dengan layanan kesehatan yang dibawa kewenangan BPJS kesehatan.

Menurut Alfonsous ada klasifikasi khusus jenis pelayanan kesehatan yang dilayani dan tidak bisa dilayani.

"Hal itu berdasarkan pada regulasi yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018. Dalam susunan regulasi itu, termuat mencakup manfaat yang dijamin serta yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan," ucapnya Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Soal Wacana Penghapusan Kelas, Begini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan Kemas

Lebih lanjut, kata Alfonsous pada pasal 52 ada dijelaskan terkait asas manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi beberapa poin.

"Seperti tercantum di poin ke-D, menyebutkan layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalulintas, bersifat wajib sampai dengan pelayanan yang ditanggung oleh program kecelakaan lalulintas sampai dengan hak para peserta dan dalam poin tersebut, BPJS Kesehatan tidak menjamin, dengan catatan itu masuk di program kecelakaan lalulintas," ucapnya.

Dan jika berbicara kecelakaan lalulintas kata Alfonsous baik itu darat, laut dan udara masuk kewenangan Jasa Raharja.

Baca juga: Status RSUD Akhmad Berahim Naik Tingkat, 5000 Peserta BPJS Kesehatan Dialihkan ke PKM Tideng Pale

"Dalam titik ini, BPJS kesehatan merupakan penjamin kedua. Karena bunyinya ada penjamin lalulintas dan jasa raharja itu masuk penjamin pertama," ucapnya.

Alfonsous mencontohkan, jika masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penjamin pertamanya tetap Taspen, beda kemudian jika pekerjanya swasta, penjamin kedua termasuk pada segmen masing-masing.

"Sedangkan mereka yang tidak bekerja penjamin keduanya BPJS kesehatan dan layanan kesehatan yang diberikan dari beberapa segmen tersebut, dapat ditinjau kembali pada tingkat kecelakaan yang terjadi," ungkapnya.

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Lebih lanjut, jika kecelakaan kerja yang dialami pekerja sebagai PNS, tersebut, serta melihat kecelakaan yang terjadi, misalkan pada saat jam kerja itu masuk di ansuransi.

"Kuncinya adalah,silahkan setiap kecelakaan lalulintas berkoordinasi dengan jasa raharja. Mengenai persyaratan dan lain sebagainya, karena pasti ada ketentuan yang mesti diikuti. Kita tidak boleh ikut campur dalam hal ini," ucapnya.

Kemudian kalau ada kecelakaan yang mesti dijamin BPJS itu, kata Alfonsous harusnya ada surat pelimpahan dari jasa Raharja.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Status PTT, Kalimantan Butuh 3 Orang, Berikut Persyaratannya

"Karena dia penjamin pertama, kalau itu sudah ada, lalu kalau mau dijamin BPJS mesti ada surat pelimpahan dari jasa raharja sebagai penjamin pertama," ungkapnya.

Menurut Alfonsous menjamin atau tidak, dari surat tersebutlah akan diketahui mengenai masalah kecelakaan akibat minuman alkohol, racun serta jenis kecelakaan lainnya.

"Jadi ada klasifikasi tertentu BPJS kesehatan dan mengikuti alurnya saja, sebab dalam Perpres ini ada penjamin pertama, di poin C tertulis ada manfaat yang tidak dijamin," ucapnya.

Sementara itu, menurut Alfonsous PNS ada jaminan yang namanya Taspen.

"Sementara untuk TNI Polri itu ada Asabri, jadi di negara kita ini ada lima jaminan sosial, kesehatan, angkatan kerja, kematian, pensiun. Dan BPJS posisinya ada di jaminan kesehatan murni. Jadi layanan masing-masing sesuai dengan segmenya," ucapnya.

Dalam hal ini, kata Alfonsous berharap pemerintah harus selektif supaya jangan sampai terjadi doubel klaim.

Baca juga: Berkunjung ke RSUKT, Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi Sistem Online Permudah Pelayanan Masyarakat

"Sehingga itu perlu diatur mekanisme dan tahapannya. Yang langsung kita hendel itu kecelakaan tunggal. Yang kedua kecelakaan ganda, namun dalam kecelakaan ini penangung jawab pertama yaitu Jasa Raharja, mereka lebih dulu menjamin. Itu nanti maksimal yang mereka jaminan sekitar Rp 20 juta," ucapnya.

Menurut Alfonsous jika penyebab kecelakaan melebihi angka tersebut baru kemudian BPJS berhak menjamin kejadian tersebut.

"Ini dalam konteks kecelakaan ganda, sementara untuk kecelakaan tunggal, langsung di fasilitasi oleh BPJS kesehatan, namun syarat utamanya harus ada laporan polisi (LP)," ungkapnya.

(*)

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved