Berita Malinau Terkini

Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat di Malinau, Persiapan Hadapi Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Pentingnya pengakuan masyarakat adat di Malinau, persiapan hadapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di PPU dan Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat atau Fomma Kayan Mentarang, Dolvina Damus saat menjadi penyaji dalam Diskusi Panel menyongsong IKN di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (16/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat (Fomma) Kayan Mentarang, Dolvina Damus kesiapan SDM Komunitas Adat adalah hal terpenting menyambut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, ketakutan terbesar masyarakat adat di Malinau adalah semakin tersisih.

"Kekhawatiran masyarakat adat di Malinau adalah tersisihkan. Potensi suksesi kepemilikan Sumber daya Alam Lokal semakin besar," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).

Ancaman lainnya adalah deforestasi dan pengambilalihan fungsi hutan. IKN menurutnya memperbesar peluang terjadinya hal tersebut.

Baca juga: Profil AKBP Andreas Deddy Wijaya, Kapolres Malinau Baru: Pernah Tugas 10 Tahun di Polda DIY

Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat atau Fomma Kayan Mentarang, Dolvina Damus saat menjadi penyaji dalam Diskusi Panel menyongsong IKN di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (16/7/2022).
Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat atau Fomma Kayan Mentarang, Dolvina Damus saat menjadi penyaji dalam Diskusi Panel menyongsong IKN di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (16/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Di sisi lain, Dolvina menilai IKN juga membuka peluang kemajuan daerah khususnya di sejumlah wilayah Malinau yang belum terjangkau akses.

Sumber Daya Manusia termasuk komunitas adat perlu mempersiapkan diri menghadapi gelombang urbanisasi besar-besaran.

"Dari sekarang, komunitas adat dan masyarakat Malinau harus segera menyiapkan diri. Pemuda perlu jeli memanfaatkan peluang ini," katanya.

Terkait ancaman deforestasi, Dolvina menilai diperlukan instrumen hukum untuk menjaga aturan adat terkait pemanfaatan SDA.

Aturan pemanfaatan hutan dan sumber daya di Malinau telah diakomodir melalui Perda Perlindungan Masyarakat Adat.

Baca juga: Akses Jalan Sulit di Pedalaman Kabupaten Malinau, PKM Pulau Sapi Ajukan Tarif Kapitasi Khusus

"Produk hukum di tingkat adat telah mengakomodir pemanfaatan SDA dan hutan. Di Malinau kita sudah punya SK Pengakuan Wilayah Adat dan juga ada Perdannya. Tinggal bagaimana mempersiapkan diri, membentengi masyarakat adat dari ancaman tersebut," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved