Berita Tana Tidung Terkini
Sudah Ada Perda, Pemkab Tana Tidung Belum Tarik Pajak Usaha Sarang Walet, Ini Penyebabnya
Perda Usaha sarang burung walet sudah ada, namun hingga saat ini Pemkab Tana Tidung belum menarik pajak. Hal ini karena belum temukan pola penarikan
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Hingga saat ini pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum menarik pajak usaha sarang walet di Tana Tidung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Said Agil mengatakan, pemerintah Kabupaten Tana Tidung belun menemukan pola penarikan pajak sarang walet tersebut.
Padahal, peraturan daerah (Perda) terkait pajak usaha sarang walet ini, kata dia, sudah lama adanya.
Baca juga: Bupati KTT Ibrahim Ali Sebut Sarang Burung Walet di Tana Tidung Termasuk Paling Banyak di Kaltara
"Polanya yang belum kita ketemu, apakah hitung per kilogram, hitung luas gedung, atau berdasarkan besaran panennya.
Jadi sampai sekarang kita belum menarik retribusi sarang walet ini. Tapi Perdanya sudah lama ada," ujarnya kepada TribunKaltara.com
Pihaknya pun cukup dilema dalam menentukan cara penarikan pajak usaha sarang walet tersebut.
Baca juga: Bisa Hasilkan Rp 300 M Pertahun, Retribusi Sarang Burung Walet Berpotensi Besar Tambah PAD Bulungan
Dia menyampaikan, dalam menarik pajak usaha sarang walet juga harus melihat kondisi para peternak walet di Tana Tidung.
Sementara, jika penarikan berdasarkan luas bangunan rumah walet, tentu cukup memberatkan peternak walet.

Mengingat, tidak semua peternak walet di Kabupaten Tana Tidung berhasil mengembangka usaha sarang waletnya.
"Memang idealnya kan per panen. Cuma kan pengendalian panennya seperti apa.
Kalau kita ambil luasan, kan ndak mau tau. (Panen) Lebih kau untung, kurang kau rugi kan," katanya
Baca juga: Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pemprov Kaltara Bakal Terbitkan Peraturan Gubernur
"Kemarin sudah saya tawari ke BKAD, sudahlah data IMBnya aja. Tapi belum tau sudah jalan atau belum," sambungnya.
(*)
Penulis: Risnawati