Senin, 20 April 2026

Berita Malinau Terkini

Diusulkan Sejak 20 Tahun, Jalan di Malinau Selatan Lahirkan MoU antara Pemkab & Perusahaan Batubara

Warga penghasil batu bara di Malinau menagih peningkatan jalan penghubung menuju ibukota Kaltara. Tentunya ini menajadi perhatian DPRD Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Aliansi Peduli Masyarakat Adat se-Sungai Malinau dan sekitarnya seusai peninjauan jalan bersama Tim Gabungan DPRD Kaltara di Balai Adat Desa Tanjung Nanga, Kamis (21/2/2022) sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perwakilan masyarakat wilayah penghasil batu bara di Malinau menagih upaya peningkatan jalan penghubung ke ibu kota.

Aliansi yang dibentuk perwakilan 25 desa di Kecamatan Malinau Selatan dan sekitarnya menyuarakan permasalahan ini kepada DPRD Kalimantan Utara.

Hasil penelusuran tim gabungan DPRD Kaltara memastikan jalan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Malinau.

Berikut ulasan terkait status dan sejarah jalan yang dituntuk Aliansi Peduli Masyarakat se-Sungai Malinau.

Baca juga: DPRD Bulungan Prioritaskan Aspirasi Warga di Bidang Infrastruktur, Utamakan Jalan Penghubung Desa

- Jalan Penghubung Malinau Selatan Wewenang Kabupaten

Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Adat se-sungai Malinau, Elisa Lungu mengakui sempat berdebat panjang saat audiensinya bersama Bupati Malinau, Wempi W Mawa terkait status jalan penghubung ibu kota ke 3 wilayah Malinau Selatan.

Yakni Malinau Selatan Hulu, Malinau Selatan Hilir dan Malinau Selatan.

"Sebelum Aliansi dan tim gabungan naik, kami sempat menanyakan ini ke Pak Bupati. Sempat beda pandangan soal status jalan ini. Ada suratnya, jadi ini jalan punya kabupaten," ujarnya, Jumat (22/7/2022) sore.

Baca juga: Jalan Penghubung Desa di Sungai Tubu Malinau Amblas Disapu Banjir, Camat: Sementara Diusulkan

Dalam rapat bersama antara Aliansi dan Tim Gabungan DPRD Kaltara di Desa Tanjung Nanga Kecamatan Malinau Selatan Hulu, diperjelas soal wewenang dan status jalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Fenry Alfius dalam forum tersebut mengatakan status jalan adalah penentu pihak mana yang berwenang mengerjakan jalan.

"Sudah dipertegas sama Bupati, bahwa jalan itu miliknya kabupaten Malinau. Kalau Pemkab bersedia mengalihkan ke Provinsi, maka itu jadi kewenangan kita di provinsi," ungkapnya.

Aktivitas pertambangan batubara di wilayah Desa Tanjung Nanga, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (22/7/2022).
Aktivitas pertambangan batubara di wilayah Desa Tanjung Nanga, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (22/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

-MoU Pemerintah Kabupaten Malinau dan Sejarah Pemanfaatan Jalan

Berdasarkan arsip perjanjian yang dihimpun TribunKaltara.com, jalan tersebut mulai dikerjakan Pemerintah Kabupaten Malinau sejak 2007 silam.

Total panjang jalan sekira 57,85 km tersebut merupakan eks jalan logging PT Inhutani Unit II dan PT Bhakti Barito yang beroperasi di wilayah tersebut.

Karena kondisi jalan yang belum layak, Pemerintah Kabupaten Malinau menerbitkan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan jalan agar layak dilalui.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved