Kasus Jual Beli Jabatan

Diminta Uang Muka Rp 10 Juta, TGUPP Kaltara Beber Kronologi Jual Beli Jabatan Libatkan Oknum BKD

Diminta uang muka Rp 10 juta, TGUPP Kaltara beber mekanisme jual beli jabatan libatkan oknum BKD Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi - Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah ratusan jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara. Acara berlangsung di Aula Gedung Gabungan Dinas (Gadis) dipimpin Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara, bidang Pencegahan Korupsi, Mukhlis Ramlan, menyampaikan laporan pihaknya kepada Polda Kaltara terkait dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara.

Mukhlis menyampaikan, pihaknya memiliki bukti bahwa ada oknum PNS di BKD Kaltara yang melakukan jual beli jabatan untuk posisi jabatan eselon III dan IV di Pemprov Kaltara.

Ia menjelaskan, oknum tersebut bersama sejumlah oknum pegawai lainnya menawarkan sejumlah posisi jabatan di Pemprov Kaltara.

Jabatan itu, kata Mukhlis, dapat diberikan asalkan pejabat yang menginginkan jabatan yang ditawarkan membayarkan sejumlah uang kepada oknum PNS tersebut.

Baca juga: Alur Pelayaran Nunukan Tertutup Bentangan Rumput Laut, Pemprov Kaltara Sosialisasikan Hasil Pemetaan

Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (Tribun Kaltara)

"Jabatan yang ditawarkan ada Sekretaris Dinas, ada Kabag, Kasubag, Kasi jadi macam-macam," kata Mukhlis Ramlan, Minggu (24/7/2022).

Menurut Mukhlis, para oknum tersebut hanya meminta uang muka untuk jual beli jabatan, adapun sisa pembayaran untuk harga jabatan dibayarkan di belakang, setelah posisi tersebut resmi ditempati pejabat yang bersangkutan.

"Harganya ada sekitar Rp 50 juta per jabatan, jadi mereka janjikan setor Rp 10 juta sisanya dibayarkan kalau betul nanti dimutasi atau dipromosi, jadi kasih dulu Rp 10 juta sisanya bayar kalau jadi," ungkapnya

"Dan mereka ada yang negosiasi ada yang ngunci di atas, yang setor dana, ada yang menerima dana," sambungnya.

Menurut Mukhlis, kecurigaan sejumlah pejabat yang dijanjikan jabatan mulai tercium, tatkala di hari pelantikan pengumuman posisi baru terkesan mendadak dan ditutup-tutupi.

"Dan mereka melakukan itu di jelang-jelang pelantikan, jadi SK Pelantikan itu pagi hari baru disebar, jadi pagi hari itu banyak yang kaget," tuturnya.

Terkait potensi pemberi suap atau pembeli jabatan akan turut dilaporkan lantaran sama-sama bersalah, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Dirinya juga berharap, dengan adanya laporan tersebut, maka ada perbaikan dan pemberian sanksi kepada sejumlah oknum pejabat yang membeli serta menjual posisi jabatan.

Baca juga: Oknum PNS BKD Kaltara Dilaporkan ke Polda, Catut Nama Gubenur Diduga Fasilitasi Jual Beli Jabatan

"Kalau itu teman-teman Polda nanti, memang dalam KUHP ada penyuap pasif dan aktif, seharusnya dua-duanya kena, tapi tentu itu nanti ada sanksi yang kewenangannya dari pemprov,"

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan menghadapi semua resiko setelah mengambil langkah melaporkan ke kepolisian atas praktek jual beli jabatan tersebut.

"Saya tidak bisa diamkan karena kalau didiamkan maka sama saja saya biarkan kemungkaran, dan saya siap dengan resiko aappun ke depan tentunya harapannya ke depan ada perbaikan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved