Berita Kaltara Terkini

Update Kasus Jual Beli Jabatan, Inspektorat Daerah Kaltara Sebut Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

BKD Kaltara telah membentuk tim untuk mengatasi kasus jual beli jabatan, sampai saat ini polisi Polda Kaltara amsih lakukan pemeriksaan ke Oknum PNS.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Inspektorat Daerah Kaltara mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang atau oknum PNS yang diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.

Menurut Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati, pihaknya bersama instansi lain seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara telah membentuk tim untuk mengatasi kasus jual beli jabatan.

Tim yang diketuai oleh Sekprov Kaltara itu, kata Yuniar, saat ini bertugas melakukan pemantauan, sebab masih menunggu proses pemeriksaan dari Polda Kaltara.

Baca juga: Oknum PNS Terlibat Jual Beli Jabatan, Sekprov Kaltara Belum Bicara Sanksi, Masih Dalami Informasi

"Kita sudah ada tim, tapi kita menunggu hasil dari Polda, tim ini untuk memantau saja," kata Inspektur Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati, Rabu (3/8/2022).

"Karena secara etika tidak boleh ada tumpang tindih pemeriksaan, secara etikanya tidak boleh bersamaan, jadi dari Polda dulu, baru kita menindaklanjutinya," ungkapnya.

Baca juga: Terungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Libatkan Oknum PNS, Pemprov Kaltara Kecolongan? Ini Kata Sekprov

Yuniar menjelaskan, jika aduan mengenai jual beli jabatan awalnya diterima pihaknya, maka bisa langsung ditindaklanjuti.

Namun karena laporan dibuat ke Polda Kaltara terlebih dahulu, maka pihaknya menunggu hasil pemeriksaan, "kami masih memantau, kecuali aduan pertama di kita, kita bisa langsung memulai," katanya.

Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (Tribun Kaltara)

Ia juga menjelaskan, pihaknya hanya dapat memberikan sanksi dari sisi administrasi kepegawaian kepada para oknum PNS yang diduga melakukan jual beli jabatan.

Sebab jika oknum tersebut terbukti bersalah dan ada unsur pidana maka hal tersebut merupakan ranah dari kepolisian.

Baca juga: Gubernur Zainal Perintahkan Sekprov Tindaklanjuti Kasus Jual Beli Jabatan, Libatkan Oknum PNS BKD

"Kita menunggu hasil Polda seperti apa, kalau memang terbukti di sana ada pidananya itu ranahnya Polda, kita ranahnya dari sisi kepegawaian dan adminsitrasi," ujarnya.

"Hasil di Polda sampai selesai pemeriksaan bisa sampai penetapan apakah terbukti atau tidak kita menunggu saja," tutur Yuniar.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved